Analisis Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Dana Hasil Denda Sanksi Kredit Macet (Studi Kasus di PT Pegadaian Syariah Unit Madiun)
Abstract
Mayoritas lembaga keuangan tidak menyeleksi dengan baik dalam menentukan calon nasabah yang ingin melakukan pembiayaan sehingga terjadi kredit macet. Pada PT Pegadaian Syariah Unit Madiun terdapat beberapa nasabah yang kreditnya macet sehingga diberi kebijakan berupa sanksi denda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan analisis hukum Islam terhadap pemanfaatan dana hasil denda sanksi kredit macet pada PT Pegadaian Syariah Unit Madiun. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah yang pembayaran kreditnya macet, sebagaimana akad di awal, dikenakan denda sejumlah 4% per bulan dibagi 30 per hari dan tidak bertambah setiap bulan. PT Pegadaian Syariah Unit Madiun mengalokasikan dana yang berasal dari denda sanksi tersebut ke dalam ganti rugi kredit macet pada pembiayaan tersebut, sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI dana hasil denda dari kredit macet harus dialokasikan ke dalam dana sosial, sehingga hukumnya adalah dilarang memanfaatkan dana hasil denda sanksi kredit macet. Hal ini juga diperkuat dengan sanksi kredit macet di PT Pegadaian Syariah Unit Madiun yang masih bersifat umum diberlakukan untuk semua nasabah, bukan hanya bagi yang mampu dan menunda-nunda pembayaran, namun nasabah yang belum mampu untuk membayar juga terkena sanksi sehingga merasa terbebani.
References
Aryatie, I. R. (2021). Bolehkah Bank Syariah Mengenakan Denda Karena Nasabah Telat Bayar? Retrieved June 26, 2022, from Hukum Online website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-bank-syariah-mengenakan-denda-karena-nasabah-telat-bayar-lt60b7266a560b9
Aziz, M. S. (2016). Konsep Syartul Jaza’i (Klausul Denda) dalam Perspektif Fiqih Islam (Studi Analisis Keputusan Majma’ Fiqih Islami Nomor 109) (IAIN Tulungagung). IAIN Tulungagung. Retrieved from http://repo.uinsatu.ac.id/10026/
DSN-MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran. Retrieved June 26, 2022, from Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia website: https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzX2E1TThsc3FwbjQ/view?usp=sharing&resourcekey=0-pSPzYKu8VxrqCfs2n_Ys7w
HBL. (2021). Arrum Emas. Retrieved June 26, 2022, from PT Pegadaian - Persero website: https://hblpegadaian.id/detailproduk/arrumemas
Kaunang, G. (2013). Tingkat Suku Bungan Pinjaman dan Kredit Macet Pengaruhnya Terhadap Permintaan Kredit UMKM di Indonesia. 1(3), 920–930. https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2297
Kredit, S. (2021). Step by Step Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian. Retrieved June 26, 2022, from Simulasi Kredit website: https://www.simulasikredit.com/step-by-step-cara-menggadaikan-barang-di-pegadaian/
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
OJK. (2022). Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah. Retrieved June 26, 2022, from Otoritas Jasa Keuangan website: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx
Pegadaian, P. (2022). Gadai Konvensional KCA. Retrieved June 26, 2022, from PT Pegadaian - Persero website: https://www.pegadaian.co.id/faq/detail/2/gadai-konvensional-kca
Pegadaian, S. (2020). Mengenal Pegadaian Syariah: Solusi Keuangan Sesuai Syariat. Retrieved June 26, 2022, from PT Pegadaian - Persero website: https://sahabatpegadaian.com/artikel/inspirasi/mengenal-pegadaian-syariah-solusi-keuangan-sesuai-syariat
Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Sahroni, O. (2018). Konsultasi Syariah: Denda Keterlambatan pada Bank Syariah. Retrieved June 26, 2022, from Republika website: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/02/13/p43e0z416-konsultasi-syariah-denda-keterlambatan-pada-bank-syariah
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yuliana, D. (2016). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kredit Macet Dana Bergulir di PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Jurnal STIE Semarang, 8(3), 163–180. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/132377-ID-analisis-faktor-faktor-yang-mempengaruhi.pdf
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.