Strategi Tim Mediator dalam Pemberdayaan Keluarga Muslim untuk Menekan Angka Perceraian di Aceh Singkil

Authors

  • Fakhruddin Fakhruddin UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/jau.v5n1.6458

Keywords:

Mediasi, Pemberdayaan, Keluarga Muslim, Ketahanan, Perceraian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi tim mediator dalam pemberdayaan keluarga Muslim untuk menekan angka perceraian di Aceh Singkil. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan mediator di Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh tim mediator meliputi identifikasi akar permasalahan rumah tangga, penguatan komunikasi antara para pihak, pendekatan keagamaan, serta penyediaan ruang mediasi yang kondusif. Strategi tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa perceraian, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan keluarga melalui peningkatan kapasitas pasangan dalam memahami konflik, mengambil keputusan secara mandiri, dan membangun kembali hubungan yang harmonis. Analisis menggunakan konsep pemberdayaan, teori mediasi transformasional, dan ketahanan keluarga menunjukkan bahwa proses mediasi mampu memperkuat kesadaran diri, empati, komunikasi keluarga, serta sistem keyakinan yang menjadi fondasi ketahanan keluarga Muslim. Faktor pendukung keberhasilan mediasi meliputi kompetensi mediator, fasilitas mediasi, iktikad baik para pihak, serta dukungan keluarga dan aparatur gampong. Adapun faktor penghambatnya adalah keterbatasan jumlah mediator, keterbatasan ruang mediasi, rendahnya iktikad baik salah satu pihak, dan ketidakhadiran para pihak dalam proses mediasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam pemberdayaan dan penguatan ketahanan keluarga Muslim di Aceh Singkil.

References

Abubakar, M. (2020). Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103

Anam, M. K., & Nelli, J. (2021). Perceraian di Depan Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Studi Analisis Multi Displiner. JIL : Journal of Indonesian Law. https://doi.org/10.18326/jil.v2i1.1-24

Anggara, putri hanah. (2021). Peran Penyuluh Agama dalam Memberikan Bimbingan Agama Pada Keluarga Muslim. Pharmacognosy Magazine.

Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah.

Damayanti, F. N., Santosa, B., & Irmawati, A. A. (2022). Literatur Review: Peran Mediator dalam Efektivitas. Prosiding Seminar Nasional UNINUS.

Dariyo, A. (2018). Peran Pengasuhan Otoritatif Orangtua untuk Menumbuhkembangkan Sikap Nasionalisme dan Patriotisme Remaja dalam Kerangka Ketahanan Nasional. Jurnal Ketahanan Nasional.

Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pre-print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dunst, C. J., Bruder, M. B., & Espe-Sherwindt, M. (2014). Family Capacity-Building in Early Childhood Intervention: Do Context and Setting Matter? School Community Journal.

Fikri, F., Saidah, S., Aris, A., & Wahidin, W. (2019). Kontekstualisasi Cerai Talak dalam Fikih dan Hukum Nasional di Indonesia. Al-Ulum. https://doi.org/10.30603/au.v19i1.643

Hasanah, A. nurul, & Khairunnisa, A. (2024). Faktor Penyebab & Dampak Dari Terjadinya Perceraian Dan Upaya Untuk Menghindari Perceraian Dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif.

Hikmawati Ribi. (2025). Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Normatif Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016). Indonesian Journal of Intellectual Publication (IJI Publication).

Imron, A. (2016). Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga. Buana Gender : Jurnal Studi Gender dan Anak. https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.66

Jumadiah, J. (2015). Proses Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.25041/ fiatjustisia.v6no2.328

Khairuddin. (2023). Strategi Tim Mediasi Mahkamah Syar’iyah dalam Mengurangi Angka Perceraian Di Aceh Singkil. Skripsi.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2007). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. In UI Press.

Milner, N. (1996). Mediation and Political Theory: A Critique of Bush and Folger. Law & Social Inquiry. https://doi.org/10.1111/j.1747-4469.1996.tb00095.x

Oktaviana, C. I., & Santosa, H. P. (2020). Pola Komunikasi Pengasuhan Ibu Single Parent. Jurnal Ilmu Komunikasi.

Riswan, R. (2024). Efektivitas penerapan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.336

Saputri, R. dan M. F. (2025). Pokok-Pokok Hukum Islam: Pengertian Hukum Islam SecaraEtimologis dan Terminologis, Ruang Lingkup, Subyek, Objek, Falsafah, dan Tujuan Hukum Islam. Journal of Digital Cyberlaw.

Sari sasi gendro, dea aulya. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. In LP2M UST Jogja.

Soemartono, G. (2014). Cara penyelesaian sengketa dan alternatif penyelesaian sengketa. Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum.”

Soemartono, R. M. G. P., & Margono, S. (2019). Arbitrase Mediasi dan Negosiasi. Universitas Terbuka.

Sugiono. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Sugiyono. Mode Penelitian Kualitatif.

Wang, Y., Qiu, Y., Ren, L., Jiang, H., Chen, M., & Dong, C. (2024). Social support, family resilience and psychological resilience among maintenance hemodialysis patients: a longitudinal study. BMC Psychiatry. https://doi.org/10.1186/s12888-024-05526-4

Zahid, R. . (2020). Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Strategi Tim Mediator dalam Pemberdayaan Keluarga Muslim untuk Menekan Angka Perceraian di Aceh Singkil. (2026). AL-UKHWAH - JURNAL PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM, 5(1), 53-65. https://doi.org/10.47498/jau.v5n1.6458