Peran Masyarakat dalam Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran Pemilu
Abstract
Pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperkuat keberadaan Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dan jajarannya. Keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya untuk mencegah dan menindak segala pelanggaran Pemilu, namun upaya pencegahan merupakan salah satu tugas utama yang harus dilakukan oleh lembaga Pengawas Pemilu. Lembaga Pengawas Pemilu tidak dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya praktek politik uang tanpa melibatkan masyarakat, untuk itu pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan forum warga merupakan salah satu strategi untuk mencegah terjadinya praktek politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya.