Tinjauan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Perlindungan Tanaman Obat Tradisional Di Taman Nasional Wasur

  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus Merauke, Papua, Indonesia
  • Rudini Hasyim Rado Universitas Musamus Merauke, Papua, Indonesia
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Tanaman Obat-Obat, Wasur

Abstract

Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin maju ternyata tidak mengurangi minat masyarakat baik itu yang berada di perkotaan maupun di wilayah terpencil dalam pemanfaatan tanaman obat-obat tradisional. Dimana hal tersebut dipengaruhi oleh keanekaragaman budaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di Indonesia, salah satunya adalah pengobatan tradisional yang memiliki spesies tanaman obat yang jumlahnya sekitar 9.606. Namun demikian, ada permasalahan yang ditemukan saat ini adalah: pertama dalam prespektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap tanaman obat-obat tradisional belum optimal dan kedua adalah minimnya kontribusi langsung dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan pengetahuan obat-obat tradisional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan kaitan antara perlindungan Kekayaan Intelektual dengan penggunaan tanaman obat-obat tradisional di Taman Nasional Wasur Papua Selatan sehingga dapat memiliki potensi manfaat dari sisi ekonomi berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang HKI. Metode penelitian yang digunakan oleh penulias adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) yang yaitu metode penelitian yang memadukan antara implementasi hukum normatif yang kemudian didukung oleh data serta aspek dilapangan. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan khasanah bagi ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tumbuhan obat di Taman Nasional Wasur Papua Selatan.

References

Fadillah, A. (2021). Seni dan budaya dalam pengobatan tradisional banjar. Nevada Corp.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Nainggolan, D. B., & SH, M. H. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penerbit Alumni.

R Hapsara Habib Rachmat, D. P. H. (2018). Penguatan upaya kesehatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Indonesia. UGM PRESS.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (E. Damayanti (ed.); I). Penerbit Widina.

Semple, E. C. (2023). Influences of Geographic Environment. On the Basis of Ratzel’s System of Anthropo-Geography. Good Press.

Stiglitz, J. E. (2007). Making globalization work. WW Norton & Company.

Sutardi, T. (2007). Antropologi: Mengungkap keragaman budaya. PT Grafindo Media Pratama.

Atmojo, S. E. (2013). Pengenalan etnobotani pemanfaatan tanaman sebagai obat kepada masyarakat Desa Cabak Jiken Kabupaten Blora. Jurnal Ilmiah WUNY, 15(1), 1–6.

Berkes, F., Colding, J., & Folke, C. (2000). Rediscovery of traditional ecological knowledge as adaptive management. Ecological Applications, 10(5), 1251–1262.

Fahmi, M. S., Klau, R. G., & Utami, G. A. (2022). Kesiapan Pelaku Pariwisata Di Lombok Barat Terhadap Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pasca Diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 459–468.

Maden, K., Kongren, R., & Limbu, T. M. (2008). Documentation of indigenous knowledge, skill and practices of Kirata nationalities with special focus on biological resources. Unpublished Research.

Maharani, A. R., & Prasetyo, H. (2020). Legalitas status hukum tanaman kratom di Indonesia. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 662–674.

Okaiyeto, K., & Oguntibeju, O. O. (2021). African herbal medicines: Adverse effects and cytotoxic potentials with different therapeutic applications. International Journal of Environmental Research and Public Health, 18(11), 5988.

Pal, S. K., & Shukla, Y. (2003). Herbal medicine: current status and the future. Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 4(4), 281–288.

Reddy, S. (2006). Making heritage legible: Who owns traditional medical knowledge? International Journal of Cultural Property, 13(2), 161–188.

Rentandatu, B., Alwi, A., & Djabbari, M. H. (2021). Local Community-based Tourism in The Frame Institutional Theory. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 112–130.

Setyarini, A. A. Y., Agape, H., Sila, S. A., & Abner, W. (2020). Biodiversity mapping of Dendrobium Sw. section Spathulata Lindl. in the Ramsar Site of Wasur National Park of Indonesia New Guinea. World Journal of Advanced Research and Reviews, 5(2), 167–176.

Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 117–129.

Susanti, D. I., Sudhiarsa, R. I., & Susrijani, R. (2019). Ekspresi budaya tradisional dan hak kekayaan intelektual. Percetakan Dioma Malang.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

TANJUNG, D. W. I. H. R. H. R., & KAMEUBUN, D. A. N. K. M. B. (2009). Pemanfaatan Tumbuhan Obat Masyarakat Marind yang Bermukim di Taman Nasional Wasur, Merauke.

Valduga, A. T., Gonçalves, I. L., Magri, E., & Finzer, J. R. D. (2019). Chemistry, pharmacology and new trends in traditional functional and medicinal beverages. Food Research International, 120, 478–503.

Xia, N. (2023). Intellectual property protection for traditional medical knowledge in China’s context: a round peg in a square hole? Medical Law Review, 31(3), 358–390.

Published
2024-06-06
How to Cite
Fahmi, M. S., & Rado, R. H. (2024). Tinjauan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Perlindungan Tanaman Obat Tradisional Di Taman Nasional Wasur. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 130-141. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.3442
Section
Articles