Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Abstract
Penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime merupakan tantangan yang kompleks dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Studi ini bertujuan untuk memberikan tinjauan yuridis serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan studi pustaka untuk mengumpulkan data tentang peraturan hukum yang berkaitan dengan kejahatan cyber crime serta studi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejahatan cyber crime, termasuk tindak pidana yang kompleks, memunculkan berbagai tantangan dalam penegakan hukum. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan landasan hukum yang penting untuk menangani kejahatan tersebut. Penegakan hukum cyber crime juga memerlukan kerjasama erat antara pihak kepolisian dan penyedia layanan internet (ISP) serta kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu, dengan penguatan peraturan hukum yang relevan dan upaya preventif yang efektif. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menjadi landasan yang penting dalam membangun kerangka kerja untuk penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan cyber crime.
References
Aksenta, A., Irmawati, Ridwan, A., Hayati, N., Sepriano, Herlinah, Silalah, A. T., Pipin, S. J., Abdurrohim, I., Boari, Y., Mardiana, S., Sutoyo, Muh. N., Sumardi, Gani, I. P., & Ginting, T. W. (2023). Literasi Digital: Pengetahuan & Transformasi Terkini Teknologi Digital Era Industri 4.0 dan Sociaty 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ali, A., & Haryani, W. (2014). Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Kencana.
Arief, B. N. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti.
Bahri, I. S. (2020). Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana. Bahasa Rakyat.
Chazawi, A. (2002). Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. PT. Raja Grafindo Persada.
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2022). Criminal Law and Social Development in Aceh. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185–196. https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034
Efendi, S., & Hendra. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.47498/dicis.v2i1.1347
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Hamdi, S., Suhaimi, & Mujibussalim. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 25–31.
Hatta, M., Rajamanickam, R., Abdullah, D., Hartono, H., Bunga, M., Adji, H. S., Amiruddin, Djanggih, H., Hipan, N., Salle, S., Salmawati, S., Azis, A., Wahab, M., Karinda, K., Saleh, A. A., Sudarsana, I. K., Purnomo, A., Anam, F., & Rianita, D. (2018). Efforts to Overcome Cyber Crime Actions in Indonesia. Journal of Physics: Conference Series, 1114, 012081. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1114/1/012081
Manan, A. (2013). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Kencana.
Ma’nunah, N. S. (2018). Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial perspektif Hukum Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 403–425. https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.403-425
Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.
Maskun, M., Achmad, A., Naswar, N., Assidiq, H., Syafira, A., Napang, M., & Hendrapati, M. (2020). Qualifying Cyber Crime as a Crime of Aggression in International Law. Journal of East Asia and International Law, 13(2), 397–418. https://doi.org/10.14330/jeail.2020.13.2.08
Maulana, W. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Kontra Cyber Terorism. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Moeljatno. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Bina Aksara.
Nawawi, J., Darmawati, D., Tajuddin, M. A., & Nutakor, B. S. M. (2023). The Law Enforcement Related to Cyber Crime by Involving the Role of the Cyber Patrol Society in Achieving Justice. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 11(3), 437–447. https://doi.org/10.29303/ius.v11i3.1289
Prabowo, I. A., Pomalingo, S., Istiono, W., Muhariya, A., Irmawati, Sugianto, C. A., Khairunnisa, Pratiwi, M., Ernawati, T., Setiadi, T., Permana, A. A., & Ekawati, N. (2023). Sistem Komputer dan Informasi. CV. Gita Lentera.
Rivai, V., Veithzal, A. P., & Fawzi, M. G. H. (2022). Islamic Transaction Law In Business. Bumi Aksara.
Rizki, M. (2022). Perkembangan Sistem Pertahanan/Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi dan Informasi. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 14(1), 54–62. https://doi.org/10.32734/politeia.v14i1.6351
Saputra, R. W. (2016). A survey of cyber crime in Indonesia. 2016 International Conference on ICT For Smart Society (ICISS), 1–5. https://doi.org/10.1109/ICTSS.2016.7792846
Saragih, Y. M., & Azis, D. A. (2020). Perlindungan Data Elektronik Dalam Formulasi Kebijakan Kriminal di Era Globalisasi. Soumatera Law Review, 3(2), 265–279. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v3i2.4125
Sugeng. (2024). Hukum Telematika Indonesia: Edisi Revisi. Kencana.
Copyright (c) 2024 Budi Handoyo, Husamuddin MZ, Ida Rahma, Asy’ari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.