Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi

  • Agung Pratama Dharma UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Rizki Amar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Perwalian Anak, Argumentasi Hukum, Hak Anak, Anak Angkat

Abstract

Artikel ini menganalisis perwalian anak karena pencabutan kekuasaan orang tua dalam perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama Tanjungpinang, Indonesia. Secara normatif, apabila orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya maka kewajiban atau perwalian jatuh kepada keluarga atau kerabat dekat. Namun, dalam perkara tersebut hakim memberika hak perwalian kepada orang lain. Hakim memiliki kebebasan untuk memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas atau ratio decidendi. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Paper ini menemukan bahwa hakim pengadilan agama menggunakan dua argumentasi, normatif (kaidah ushul fikih) dan yuridis (regulasi terkait), untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak. Argumentasi hukum hakim tersebut mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kemashlahatan, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik untuk anak. Hakim berupaya untuk melindungi hak-hak anak, dengan kepastian hukum dan demi kesejahteraan anak dengan mengutamakan kemaslahatannya.

References

Bisri, H. (2004). Pilar-pilar penelitian hukum Islam dan pranata sosial (Cet. 1). Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.

Dani, L. N. R., & Hastuti, D. (2023). Ratio Decidendi of Judges toward Divorce Cases Due to Domestic Violence (KDRT) at the Jember Religious Court. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.35719/rch.v4i1.228

Ernawati. (2023). Perlindungan Hak Anak dalam Perundang-Undangan di Negara Muslim Asia Tenggara Perspektif Maslahah dan Konvensi Hak Anak [Disertasi]. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Fadiah, Zahara, F., & Nurcahaya. (2023). Mengaplikasikan Sadd Dhari’ah dalam Praktik Pengangkatan Anak Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi Empiris Pengangkatan Anak Yang Berbeda Agama di Kutacane). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.1.6898.83-91

Fahimah, I. (2019). Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Perspektif Islam. Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i1.2228

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), Article 2.

Freeman, M. D. A. (2007). Article 3: The best interests of the child. Martinus Nijhoff.

Gerhastuti, K. G., Yunanto, & Widanarti, H. (2017). Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Dalam Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Beragama Islam. Diponegoro Law Journal, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17376

Ginting, R. R. (2023). Hukum Pengangkatan Anak di Negara Muslim. Jurnal Keislaman, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3917

Guiliano, M. (2021). Kajian Hukum Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia (Wni) Oleh Warga Negara Asing (Wna) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Lex Privatum, 9(3), Article 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33242

Hanapi, A., & Fuadhi, H. (2023). Perlindungan Terhadap Anak dalam Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Qanun Jinayat. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 95–107. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2123

Ilyas, F. R. (2021). Ratio Decidendi Penetapan Pengangkatan Anak Beragama Islam Di Pengadilan Negeri Kendal: Analisis Pu-tusan Nomor: 27/Pdt.p/2011/PN. Kdl. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(2), Article 2. https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12208

Jamal, R. (2016). Maqashid Al-Syari’ah Dan Relevansinya Dalam Konteks Kekinian. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.30984/as.v8i1.34

Lestari, R., & Fachri, Y. (2017). Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA ( Studi kasus: Pelanggaran Terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan riau 2010-2015). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(2), Article 2.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Penghantar). Liberty Yogyakarta.

Pakpahan, E. br, Ismi, H., & Diana, L. (2017). Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 4(1), Article 1.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Penetapan No.0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi

Ridwan, R., Jaya, B. P. M., & Imani, S. H. (2022). The Implementation of General Principles of Convention on The Rights of The Child During Covid-19 Pandemic in The City of Serang. LAW REFORM, 18(1), 16–27. https://doi.org/10.14710/lr.v18i1.44643

Published
2024-06-05
How to Cite
Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 120-129. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2898
Section
Articles