Tingkat Kepatuhan Masyarakat Aceh Terhadap Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286

  • Zahrul Fatahillah Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulama, Aceh, Indonesia
Keywords: Kepatuhan Hukum, Surat Edaran, Gubernur Aceh

Abstract

Belakangan ini di Aceh sedang marak terjadi pelanggaran Syari’at Islam, kejadian tersebut termasuk di warung kopi dan café sehingga Penjabat Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/11286 untuk memerintahkan pemilik usaha warung kopi dan café menutup tempat usahanya pada pukul 24:00 WIB. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu tingkat kepatuhan masyarakat Aceh terhadap Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untuk mencari tahu praktik hukum di masyarkat. penulis menemukan bahwa mayoritas masyarakat Aceh sudah memiliki kesadaran hukum ditandai dengan kepatuhan mereka terhadap Surat Edaran tersebut atas dasar keyakinannya sendiri. Namun juga masih banyak ditemui dari pelaku usaha yang mentaati aturan karena takut akan sanksi hukum yang akan mengancamnya, ini artinya kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah. Penulis dapat memberi saran kepada Pemerintah Aceh agar dalam perumusan aturan hukum seharusnya melibatkan segala unsur masyarakat sehingga produk hukum menjadi konsensus bersama antara pemerintah dan unsur masyarakat dan dapat diterima dengan baik dalam masyarakat, kemudian untuk masyarakat agar membantu pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.

References

Abbas, S., & Murziqin, R. (2021). Sharia-Based Regional Regulations in the Indonesian National Law System. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3), 529-548. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.673

Aminah, A., & Muliawati, M. (2021). Analisis Kebijakan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Banda Aceh. Journal of Governance and Sosial Policy, 2(1), 86-95. https://doi.org/10.24815/gaspol.v2i1.21194

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Darwati A. Gani, https://aceh.tribunnews.com/2019/07/13/darwati-a-gani-pelaku-pelecehan-seksual-tak-cukup-dicambuk-90-kali

Djalaluddin, M. M., Mas’ud, B., Sumardi, D., Bararah, I., & Kamus, K. (2023). The Implementation of Ta’zīr Punishment as an Educational Reinforcement in Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(1), 399-417. http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.15101

Efendi, S. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. In Proceedings: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 1-21). https://doi.org/10.47498/dicis.v2i1.1347

Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Criminal Law And Sosial Development In Aceh. In Proceedings: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 185-196). https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034

Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Okta Trisiyah, N. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. Istifham: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131.

Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(2), 138-153. http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2401

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17454

https://www.uin-suska.ac.id/blog/2016/04/18/islam-dan-kepemimpinan-sebuah-catatan-untuk-pemimpin-dan-calon-pemimpin-muslim-akhmad-mujahidin/

Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia. Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1(2), 180-212. https://doi.org/10.56613/islam-universalia.v1i2.119

Marzuki. (1983). Metodologi Riset. Yogyakarta: PT Hanindita Offset.

Muslihun, M. (2018). Legal Positivism, Positive Law, and the Positivisation of Islamic Law In Indonesia. Ulumuna, 22(1), 77-95. https://doi.org/10.20414/ujis.v22i1.305

Rafiqa, R. (2017). Respons Perempuan Aktivis Terhadap Implementasi Intruksi Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2015: Studi Kasus Tiga Pimpinan Organisasi di Banda Aceh. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 1(1).

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1-12.

Rasjidi, L. (1990). Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84. https://doi.org/10.24042/tps.v10i1.1600

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (2012). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.

Sulaiman. (2018). Studi Syari’at Islam di Aceh, Banda Aceh: Madani Publisher.

Suryadi, E. A., & Supardi, H., 2021, Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Bogor). Jurnal Suara Hukum, 3 (1). https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p1-25

Published
2023-12-01
How to Cite
Fatahillah, Z. (2023). Tingkat Kepatuhan Masyarakat Aceh Terhadap Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 129-138. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.2239
Section
Articles