Analisis Yuridis Penerapan Presidential Threshold pada Pemilu di Indonesia Berdasarkan Konsep Negara Demokrasi
Abstract
Penyelenggaraan Pemilu merupakan perwujudan dari terlaksananya tujuan demokrasi. Pesta demokrasi yang dinikmati oleh seluruh rakyat dan partai politik sebagai peserta pemilu telah dibatasi haknya melalui keberadaan Presidential Threshold. Pemilu yang notabene untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat sehingga untuk mencapai tujuan tersebut penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Artikel ini akan menjawab pertanyaan apakah penerapan Presidential Threshold perlu dihapuskan dalam sistem pemerintahan yang demokrasi di Indonesia. Hal tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji studi bahan pustaka. UUD 1945 sebenarnya telah mengunci terkait syarat pencalonan Presiden pada Pasal 6A, tetapi DPR dalam undang- undang pemilu telah menambahkan syarat untuk menjadi presiden yaitu ambang batas suara presiden yang harus didapatkan oleh partai politik untuk mengusung calon presiden. Keberadaan Presidential Threshold telah mengkebiri hak rakyat dan partai politik dalam pesta demokrasi. Konsep negara demokrasi akan berjalan lebih transparan jika aturan ambang batas 20% dihapuskan dengan hanya menggunakan keterwakilan di parlemen saja.
References
Al-Fatih, S. (2019). Akibat Hukum Regulasi Tentang Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif Dan Pemilihan Presiden. Jurnal Yudisial, 12(1), 17-38. https://doi.org/10.29123/jy.v12i1.258
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Utama
Cholisin. (2019). Ilmu Kewarganegaraan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Okta Trisiyah, N. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. Istifham: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131.
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 203-219. https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
Ernasari, N., & Rakhmatika, D. (2021). Dampak Penerapan Presidential Threshold Terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Jurnal Lex Specialis, 2(2), 329-340.
Feri Amsari, “Arti Presidential Threshold dalam Pemilu” https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ipresidential-threshold-I-dalam-pe it5c96b9b0800. di akses 25 mei 2023.
Firdaus, (2015). Constitutional Engineering, Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi dan Sistem Kepartaian”. Bandung: Yrama Widya.
Fuady, M. (2010), Konsep Negara Demokrasi. Jakarta: Refika Aditama.
Gaffar, J. M. (2013). Demokrasi dan Pemilu Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.
Gobel, R. T. S. (2019). Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak. Jambura Law Review, 1(1), 94-119. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1987
https://kumparan.com/farhanqudratullah/presidential-threshold-sebuah-simbol-ketidak- kafahan-demokrasi-di-indoensia-1xPZ0GY11ji
https://law.uii.ac.id/blog/2017/01/24/presidential-threshold/
Kartawidjaja, P. R. (2016). Memperkuat Sistem Presidensialisme. Jakarta: Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Mad, M. M., Wibowo, A., & Efendi, S. (2023). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Terkait Tindak Pidana Korupsi di PTUN dan Kewenangannya. Shibghah: Journal of Muslim Societies, 5(1), 40-56.
Mahmudin Bm “Dampak Negatif Presidential Threshold 20%” https://www.kompasiana.com/mahmudinbm7549/62c61c8dbb448660c7745663/damp ak-negatif-presidential-threshold-20. diakses 28 mei 2023.
Majid, A., & Sari, A. N. (2023). Analisis Terhadap Presidential Threshold Dalam Kepentingan Oligarki. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 8-15. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.120
Mas’oed. M. (1999). Negara, Kapital dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mayangsari, P. (2022). Dampak Penerapan Presidensial Threshold Terhadap Hak-Hak Partai Politik Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqih Siyasah. (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421-446. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
Mustafa, M., & Aulia, E. (2023). Analisis Pemanfaatan Dana Desa Bumi Sari Kabupaten Nagan Raya Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1), 54-67. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1917
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Saleh, Z. A. (2018). Demokrasi dan partai politik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 56-80. https://doi.org/10.54629/jli.v5i1.289
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Tambunan, A. S.S. (1999). Pemilu Demokratis Kompetitif. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 6A
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Widayati. (2019). Problematika Presidential Threshold Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Yang Berkeadilan. Semarang: Unisulla Press
Kurnia, T. S. (2020). Presidential Candidacy Threshold and Presidentialism Affirmation in Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 7(3), 353-379. https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a4
Copyright (c) 2023 Mahzar Mahzar, Putri Kemala Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.