Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Melalui Peradilan Adat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya
Abstract
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengenai 18 perkara tindak Pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui perdilan adat gampong, kewenangan lembaga adat yang diatur dalam pasal 4 Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008, Untuk mendukung mekanisme adat, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur, Kapolda, dan Majelis Adat Aceh tanggal 20 Desember 2011, yang dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013. Dalam hal ini peradilan adat diberikan kewenangan untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat sebelum dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Proses penyelesaian tindak pidana ringan di Gampong Bumi Sari diselesaikan melalui proses adat namun dalam prosesnya masih belum Efektiv dapat dilihat dari adanya tindak pidana ringan yang terulang, fluktuatifnya angka tindak pidana ringan, dilakukan oleh pelaku yang sama dengan tindak pidana yang sama, serta tidak adanya saksi yang berbeda yang di terapkan bagi pelaku yang mengulanggi tindak pidana yang serupa. Penyebab terjadinya ketidak Efektivan hukum pidana adat di Gampong Bumi Sari diakibatkan oleh: Tidak adanya dokumen pertinggal mengenai kasus yang terjadi di gampong, tidak adanya partisipasi masyarakat, hanya sekedar mengakui hukum adat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian Yuridis Empiris, dengan cara mengumpulkan informasi melalui wawancara dan observasi lapangan.
References
Aguswandi, P. (2021). Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 88-100.
Amdani, Y. (2014). Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa). Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 48(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v48i1.86
Andriyadi, F. (2022). Status Adat yang Terbentuk dalam Masa Pandemi. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 104-112. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1429
Anshari, N., & Aminah, A. (2022). Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 93-103. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1356
Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089-9009.
Danil, E. (2012). Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Konstitusi, 9(3), 583-596. https://doi.org/10.31078/jk938
Darma, I. M. W. (2021). New Paradigm of Indonesian Criminal Law Policy to Formulate Sanctions for Cases of Customary Crimes. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal Of Law), 8(2), 275-291. https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a6
Efendi, S. (2023). The Role Of Tuha Lapan In Providing Sanctions For Persons Of Gampong Traditional Violations: English. Progressive Law Review, 5(01), 37-50. https://doi.org/10.36448/plr.v5i01.95
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Criminal Law And Social Development In Aceh. In Proceedings: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 185-196). https://doi.org/10.47498/dicis.v1i1.1034
Fios, F. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1), 299-309. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315
Fitriati, F. (2017). Karakteristik Penyelesaian Tindak Pidana Secara Informal Melalui Peradilan Adat. Jurnal Media Hukum, 24(2), 164-171. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0092.164-171
Hamdi, S. (2020). Eksistensi Peran Majelis Adat Aceh Dalam Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Di Wilayah Barat-Selatan Aceh. Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, 5(1), 115-137.http://dx.doi.org/10.22373/jar.v5i1.7578
Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. Krtha Bhayangkara, 16(1), 121-130. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000
Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia. Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1(2), 180-212. https://doi.org/10.56613/islam-universalia.v1i2.119
Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Kusumawati, Y. (2017). Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 1(2), 129-141. https://doi.org/10.52266/sangaji.v1i2.199
Lesmana, C., Mursalin, A., & Masburiah, M. (2020). Efektifitas Hukum Adat Dalam Penyelesaian Tindak Kriminal Ditinjau Dari Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 (Studi Kasus Kelurahan Selensi Kecamatan Kemuning Indragiri Hilir, Riau) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Manarisip, M. (2013). Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, 1(4).
Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press
Muhammad Ashar, M. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat Sebagai Kontrol Sosial Pada Masyarakat Adat Desa Dandang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Perspektif Hukum Islam) (Doctoral dissertation, Institus Agama Islam Negeri Palopo).
Mulyadi, L. (2015). Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Toeri, Norma Praktik dan Prosedur. Bandung: PT. Alumni.
Nainggolan, S. D. P. (2018). Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 54-67.
Novita, F. (2017). Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adat (Studi terhadap Efektifitas Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di Kecamatan Kota Sigli) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Rahma, I. (2021). Tinjauan Umum Tentang Delik Dan Sanksi Adat. Shibghah: Journal of Muslim Societies, 3(2), 204-216.
Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Shanty, V., Adwani, A., & Yahya, A. (2018). Indigenous Sanction of Expulsion in Central Aceh District (Human Rights Perspective). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 13(2), 254-272. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v13i2.1828
Suartina, T. (2020). Between Control and Empowerment: Local Government Acknowledgment of Adat Communities and Adat Villages in Indonesia. Indon. L. Rev., 10, 340. http://dx.doi.org/10.15742/ilrev.v10n3.679
Sururi, L., Ali, D., & Mansur, T. M. (2019). Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 61-76. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.11407
Surya, A., & Suhartini, S. (2019). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 91-112. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art5
Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 1-13.
Zaman, A. (2018). Usaha-Usaha Memasyarakatkan Hukum Di Dalam Masyarakat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 108-115. http://doi.org/10.33760/jch.v3i2.17
Copyright (c) 2023 Rifqi Candra Gunawan, Dara Quthni Effida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.