Status Adat yang Terbentuk dalam Masa Pandemi

  • Fauza Andriyadi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh
Keywords: Status Adat, Pandemi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status ada yang terbentuk dalam masa pandemic. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan konstruktivisme, yang bertujuan untuk mengangkat realitas atau fakta tentang posisi adat dalam masyaraka dan juga menggunakan metode kualitatif Etnografi, yaitu mendeskripsikan dan menginterpretasikan budaya, kelompok sosial atau sistem. Etnografi adalah pendekatan empiris dan teoretis yang bertujuan mendapatkan deskripsi dan analisis mendalam tentang kebudayaan berdasarkan penelitian lapangan yang intensif. Adapun hasil penelitian yang ditemukan adalah adat merupakan salah unsur dalam pertimbangan penetapan hukum. Di mana, harus mencukupi syarat dan ketentuannya di mana di antaranya adalah bersifat mayoritas dan tidak menentang dengan dalil syara’. Adat dan kebiasaan yang terjadi dalam masa pandemi tidak bisa dikategorikan adat untuk masa sesudahnya, hal ini disebabkan pembolehan yang terjadi dalam masa pandemi seperti transaksi jual beli Online bagi ulama yang melarangnya adalah karena hajat atau dharurah, begitu juga pembolehan menjarakkan shaf shalat dan kebolehan tidak menghadiri shalat Jumat di mesjid juga disebabkan pandemi ini dianggap sebagai bentuk uzur yang menghilangkan kewajiban Jumat. Tentunya pembolehan karena uzur sekalipun dalam jangka waktu yang lama dan dilakukan oleh mayoritas tidak dikategorikan sebagai adat.

References

Agus, S. (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Al-Nadwi, A. A. (1991). Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah: Mafhumuha, Nasy'atuha, Tatawwuruha, Dirasah Muallafatiha, Adillatuha, Muhimmatuha, Tatbiqatuha. Damaskus: Dar al- Qalam.
al-Sayuti, A. i. (2015). Al-Asybah wa Al-Nadhair Jilid I. TT: Maktabah Syamilah Ishdar.
al-Wahab, A. J. (2015). Al-Madkhal ila Dirasah al-Mazhahib al- Fiqhiyyah Jilid I. TT: Maktabah Syamilah Ishdar.
Andriyadi, F. (2015). Reposisi Majelis Adat Aceh Dalam Tata Pemerintahan Aceh Pasca Qanun No. 10 Tahun 2008. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia , 125-152.
Bogdan, R. C. (1992). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon. Boston: Inc.: Boston London.
Dahlan, T. (2010). Kaidah-kaidah Hukum Islam (Kulliyah al-Khamsah). Malang: UIN Maliki Press.
Emzir. (2012). Metode Penelitian pendidikan kuantitatif dan kualitatif. Bandung: Rajagrafindo Persada.
Haq, A. (2017). Formulasi Nalar Fiqh (Telaah Kaidah Fiqh Konseptual), Jld. I, Cet. IV. Khalista: Surabaya.
Maleong, L. J. (1988). Metodologi Penelitian Kualitatif. . Bandung: PT. Remaja.
Miles, M. &. (1992). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia.
Muchlis, U. (2002). Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah). Jakarta, : Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. M. (2015). ‘Umdat al-Qari Syarh Sahih al-Bukhari, Jld. XXIII. TT: Maktabah Syamilah Ishdar.
Nazir, M. (1983). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
RI, D. A. (2000). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Yogyakarta: Dana Bhakti Waqaf.
Rusyd, A. W. (1989). Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Jamil.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Umar, H. (1999). Metodologi Penelitian Aplikasi Dalam Pemasaran. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Wikipedia, Pandemi Covid-19 di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_Covid-19_di_Indonesia. diakses pada 01 Agustus 2022. (n.d.). Retrieved Agustus 01, 2022, from https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_Covid-19_di_Indonesia
Published
2022-12-30
How to Cite
Andriyadi, F. (2022). Status Adat yang Terbentuk dalam Masa Pandemi. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 104-112. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1429
Section
Articles