PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK: STUDI KASUS PT BUMI INDAH RAYA DAN LILI SANTI

  • Naya Atiqa Salsabilla Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan penelitian ialah untuk mengetahui sebab terjadinya sengketa tanah diantara PT Bumi Indah Raya dengan Lili Santi. Awal mula sengketa tanah anatar PT Bumi Indah Raya dengan Lili Santi bermula pada tanggal 17 September 2019, akan dilaksanakan kegiatan pengembalian batas tanah milik klien. Namun pada saat itu proses pengembalian tanah batal dilakukan atau ditunda. Pihak PT Bumi Indah Raya pun mendapatkan somasi dari Lili Santi yang mengklaim bahwa tanah milik PT Bumi Indah Raya adalah miliknya. Atas somasi tersebut pihak PT Bumi Indah Raya memberikan surat jawaban kepada Lili Santi dengan dasar kepemilikan sertifikat, bahwa tanah tersebut adalah milik PT Bumi Indah Raya. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya. Sehingga sengketa tanah yang terjadi berakhir dan Mahkamah Agung menyatakan Bahwa PT Bumi Indah Raya memenangkan sengketa tersebut dengan tiga bidang tanah yaitu di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya dan Kubu Raya.

References

Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74-86.

Handoyo, B. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadarluarsa Dalam Perspekti Hukum Positif Dan Hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 1-16.

https://pontianakpost.jawapos.com/pontianakpost/20/06/2022/sengketa-lahan-pt-bir-dan-lili-santi-ma-menangkan-bumi-indah-raya/

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece087beee0b6e9a6f303931363537.html

https://www.suarapemredkalbar.com/read/nasional/01062021/berantas-mafia-tanah-sertifikat-pt-bumi-indah-raya-di-kompleks-transmart-dan-caplok-kuburan-di-kalimantan-barat-dapat-dibatalkan-tanpa-putusan-pengadilan

Maslijar, H. (2022). Kejahatan Psikopat Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 59-73.

Musadad, Ahmad. 2021. Alternatif Dispute Resolution, Resolusi Konflik Nonlitigasi. Batu: Literasi Nusantara.

Nasda, I., & Yuliya, I. (2022). Prinsip-Prinsip Negara Dalam Islam Dan Pancasila. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 17-32.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Registrasi Tanah.

Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah.

Rasiam dan Arif Wibowo. Praktik Sidang Sengketa Ekonomi Syariah Pada Mahasiswa Fakultas Syariah Iain Pontianak (Studi Pengembangan Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah Iain Pontianak), no. 2 (2021): 74-84.

Saputra, F. (2022). Kewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Fasakh Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 33-43.

Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58.

Syah, Iskandar Mudakir. 2019. Panduan Mengurus Sertifikat Dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Syarif, Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 pasal 1 Angka 10 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Yuniar SIP, Tanti. 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta: Agung Media Mulia,2009).

Yuslim. 2015. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafik.

Published
2024-08-17
How to Cite
Salsabilla, N. A. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK MILIK: STUDI KASUS PT BUMI INDAH RAYA DAN LILI SANTI. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(2), 97-104. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i2.1699