Hak Perempuan Menurut Al-Qur’an; Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah

  • Siti Nurkhafifah Marisa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Asri Qurrata Aini Habibillah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Hak Perempuan dalam Al-Qur’an, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah

Abstract

Al-Qur’an dan hadis yang merupakan sumber utama dalam kajian islam, baik sebagai sumber hukum referensi bagi seluruh kajian keislamanan. Penelitian ini mengkaji tentang hak-hak dan kewajiban perempuan menurut Al-Qur’an melalui studi komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah. Penelitian ini dilakukan dikarenakan masih banyaknya asumsi yang menganggap perempuan dalam rumah tangga sebagai makhluk terbelakang yang menjadikannya tidak layak berkecimpung dalam banyak hal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ayat al-Quran yang secara tegas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang setara. Adapun beberapa ayat al-Qur’an yang telah menjelaskan tentang hak perempuan dalam rumah tangga adalah hak mendapatkan mahar saat dinikahi dalam Q.S An-Nisa: 4, hak dinafkahi dalam Q.S at-Talaq: 23, berhak diperlakukan dengan adil dalam Q.S. an-Nisa:3, berhak atas warisan dalam Q.S. An-Nisa: 12, berhak diperlakukan dengan baik dalam Q.S. AnNisa: 19, serta hak untuk dilindungi Q.S. An-Nisa: 34. Dalam penafsiran terkait ayat-ayat tersebut tidak banyak perbedaan antara kedua mufassir dalam penafsiran terkait hak perempuan tersebut meskipun kedua kitab Tafsir tersebut mempunyai metode yang berbeda dalam penafsirannya. Perbedaannya hanya pada beberapa kata saja yang tidak mempengaruhi penafsiran tentang hak yang diberikan kepada perempuan.

References

RI, K. A. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an.

Adlini, M. N. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Jurnal pendidikan Edumaspul, 2022.

Bintusy-Syathi’, A. (2001). Istri-Istri Nabi. Bandung: Pustaka Hidayah.

Hamka, B. (2000). Tafsir Al-Azhar (2 ed.). Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Hamka, B. (2017). Tafsir Al-Azhar. Lajnah Pentashihan Musshaf Al-Qur'an.

Moleong, L. J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sahih, A. I.-A. (2009). Al-Misbahul Munir fī Tahdzuhi Tafsiri Ibni KatsīrTafsir Ibnu Katsir. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir.

Shihab, M. Q. (2003). Tafsir Al-Misbah Pesan dan Keserasian Al-Qur'an . Jakarta: Lentera Hati.

Shihab, M. Q. (2007). Ensiklopedia Alquran Kajian Kosakata. Jakarta: Lentera Hati.

Shihab, M. Q. (2007). Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: Mizan Media Utama, 2007), h. 177. Bandung: Mizan Media Utama.

Published
2025-01-08
How to Cite
Marisa, S. N., & Habibillah, A. Q. A. (2025). Hak Perempuan Menurut Al-Qur’an; Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah. Basha’ir: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(2), 147-158. https://doi.org/10.47498/basha’ir.v4i2.2976