KONSEP FILANTROPI ISLAM DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan perilaku kehidupan sosial. Penerapan protokol covid-19, persoalan kesehatan hingga kekacauan perekonomian melahirkan tatanan kehidupan baru bagi peradaban manusia. Di balik berbagai persoalan, pandemi Covid-19 juga menggugah empati, di masa sulit manusia saling membantu untuk bertahan hidup. Hal tersebut dikenal dengan istilah filantropi, yang dapat dimaknai sebagai voluntary action for the public good atau tindakan sukarela untuk kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, Library Research (penelitian kepustakaan) dengan pendekatan analisis deskriptif. Adapun Rumusan Masalahnya adalah bagaimana konsep dan praktik filantropi Islam di masa Pandemi Covid-19 serta Bagaimana Filantropi dapat menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19? Hasil penelitian menunjukkan, gerakan amal (a philanthropical movement) gencar digaungkan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut sejalan dengan konsep filantropi Islam. Filantropi diwujudkan dalam bentuk memberi bantuan (harta, fasilitas) kepada pihak yang membutuhkan. Dalam Islam, Allah memerintahkan umatnya peduli dan berbagi. Perintah untuk peduli dan berbagi ini, direalisasikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat dan juga wakaf (ZISWAF). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 23 Tahun 2020 terkait pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah di masa pandemi Covid-19. Selain itu para publik figure, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh publik menggunakan pengaruhnya untuk meningkatkan jumlah dana yang terkumpul. Terutama di era digital, media sosial berperan penting dalam jumlah perolehan pendanaan yang lebih besar. Jika sebelum pandemi, filantropi Islam secara umum dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka di masa pandemi manfaat filantropi Islam langsung terfokus pada tujuan khusus, yaitu membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, seperti keluarga ekonomi lemah yang kehilangan pencari nafkah utama akibat Covid-19, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis dan sebagainya yang terkait langsung dengan Pandemi. Filantropi dapat menjadi jalan keluar sekaligus modal sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19.
References
Al-Quranul Karim
Abu Bakar, Irfan dan Chaidar S. Bamualim (ed.). (2006). Filantropi Islam dan Keadilan Sosial: Studi tentang Potensi, Tradisi, dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia, kerjasama The Ford Foundation dan CSRC.
Abdurrohman Kasdi, (2016). Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat, Igtishadia, Vol. 9. No. 2, (227-245).
Abdiansyah Linge, (2015). “Filantropi Islam sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi”, Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol. 1, No. 2.
Al-Makassari, Ridwan. (2006). Pengarusutamaan Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia; Proyek yang Belum Selesai: Jurnal Galang, 1(3), April.
Ahmad Gaus AF, (2008). Filantropi dalam Masyarakat Islam, (Elex Media Komputindo)
Anang Wahyu Eko, (2017). “Filantropi Islam sebagai stabilitas kehidupan”, Transformasi: Jurnal Studi Agama Islam, Vol. 10, No. 1.
Ardial, (2014). Paradigma dan Model Penelitian Komunikasi, (Jakarta: Bumi Aksara).
Atwar Bajari, (2015). Metode Penelitian Komunikasi; Prosedur, Tren, dan Etika, (Bandung: Simbioasa Media Rekatama).
Chusnun Jusuf (2007), Filantropi Modern Untuk Pembangunan Sosial, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, (Vol 22 No 1)
Denas Hasman Nugraha (2021), Analisis Peran Zakat Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Manajemen Dakwah, Qulubana, (Vol. 1 No.2)
Faozan Amar, (2017). “Implementasi Filantropi Islam di Indonesia”, AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, (Vol. 1, No. 1).
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia
https://historia.id/ekonomi/articles/filantropi-masa-resesi-ekonomi-di-hindia-belanda-PKl8y/page/4
https://donasi.dompetdhuafa.org/?gclid, diakses Juni 2021
https://covid19filantropi.id/4-peluang-filantropis-mengurangi-dampak-wabah-covid-19/
https://www.worldometers.info/coronavirus/, diakses pada 29 Juni 2020
https://republika.co.id/berita/q9jqys463/donasi-covid19-emkitabisacomem-terhimpun-rp-116-miliar, diakses pada 29 Juni 2020
https://basajan.net/secuil-senyum-untuk-yatim-dan-dhuafa/ diakses pada 29 Juni 2020
https://donasi.dompetdhuafa.org/bersamalawancorona/, diakses pada 29 Juni 2020
https://covid19.go.id/p/berita/mui-pemanfaatan-zakat-untuk-penanggulangan-covid-19-diperbolehkan, diakses pada 2 Desember 2021
http://s2es.uin.arraniry.ac.id/index.php/id/posts/peranan-zakat-dalam-menangani-covid-19, diakses 2 Desember 2021
Ilchman, Warren F., Stanley N. Katz, dan Edward L. Queen II (ed.). (2006). Philanthropy in the World Traditions (Filantropi di Berbagai Tradisi Dunia), Jakarta: Center for the Study of Religion and Culture (CSRC),
Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Vol. 1, No. 1, Juni 2017 http://journal.uhamka.ac.id/index.php/al-urban.
Kementerian Keuangan menerbitkan publikasi APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Juni 2020 (http://kemenkeu.go.id/apbnkita)
Mohamad Ikhsan Modjo, (2020). Jurnal Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi, Binus University Indonesia.
Qardhawi, Yusuf. (1999). Fiqih Zakat: Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha -Quran wa Sunnah, Beirut Libanon -Risalah, cet 24
Qi Mangku Bahjatulloh, (2016). “Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan Filantropi, INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 10, No. 2.
Wibowo Hadiwardoyo, Kerugian Ekonomi Nasional Akibat PSBB, (Jurnal: Of Business and Entrepreneurship 2, No 2, 2020)
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.