KORELASI FILOSOFIS ANTARA RESTORATIVE JUSTICE DAN DIYAT DALAM SISTEM HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Penyebutan restorative justice dalam Islam pada dasarnya sudah ada dalam hukum Islam, hal ini dapat dilihat dengan adanya konsep qishas diyat dan pemaafan dan tujuan dari keadilan restorasi agar pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan olehnya terhadap korban dan masyarakat, lebih jauh penulis akan mengkaji berkaitan dengan titik temu atau korelasi secara filosofis antara restorative justice dan diyat dalam sistem hukum pidana Islam. Adapun Secara filosofis, restorative justice memiliki korelasi dengan konsep diyat dalam sistem hukum pidana Islam jika dihubungkan dengan salah satu tujuan pemidanaan Islam adalah al-istiadah (restoratif) sebagai metode merespons tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang bertikai dalam rangka memperbaiki kerusakan. konsep ini dapat dilihat dari adanya hukum diyat sebagi hukum pengganti qisas.
References
Abdul Qadir Audah, (t.th), At-tashri’ Al-Jinai’ Al-Islami, Jilid. 2, Dar Al-Katib AlArabi, t.th., Bairut,
Achmad Suhardi Kartodiprodjo, (2009) et.al, Prof Mr. Soedirman Kartodiprodjo tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, (unpublished), Bandung/Jakarta: tanpa penerbit.
Ahmad Ubbe, (2013) “Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif”, artikel dalam Jurnal Recthsvinding, Vol. 2 No. 2.
Andi Hamzah, (1986), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita
As-Syafi’i, al-Umm, (tt) Mesir: Dar al-Azhariyah,
C. Barton, (2011)Empowerment and retribution in Criminal Justice. In: H. Strang, J. Braitwaite (eds), “Restorative Justice: Philosophy to Practice”. Journal Temida. Aldershot: Ashgate/Dartmouth.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, (2003) Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksar.
Daniel W. Van Ness, (2005), Restorative Justce and International Human Rights,Restorative Justice, International Perspektif Edited by Burt Galaway and Joe Hudson, (Kugler Publications, Amsterdam, The Netherland (Elsam, Position Paper Advokasi, RUU KUHP Seri 3:11:12.
Depdikbud, (1990), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Henny Saida Flora, (2017), Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, (Jurnal Law Pro Justitia Vol II No. 2
Howard Zehr, (1990), Changing lenses: a new focus for crime and justice, Waterloo: Herald Press.
Jarem Sawatsky, (2010) Restorative Value: where means and ends converge, restorative justice online journal.Vol.IX,http://www.restorativejustice.org/articlesdb/articles/3681, Manitoba, Canada.
Kevin Monor dan J.T. Morrison, 1996, A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds, Restorative Justice: Internatiional Perspectives, Monsey, New York: Ceimical Justice-Press and Kugler Publications.
Louit Ma’luf, (1973) Kamus al-Munjid, Darul Al-Masyriq, Beirut Libanon,
M. Quarish Shihab, (2004), Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Kreasi Al-Qur’an, Volume 1, Cet. Kedua, Lentera Hati, Jakarta.
Mahrus Ali, Syarif Nurhidayat, (2011), Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System, Jakarta : Gratama Publishing.
Mohd Din, (2009) Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional, Dari Aceh Untuk Indonesia, UNPAD PRESS, Bandung
Muhammad Ihsan, (2016) Diyat Sebagai Pengganti Qishas Pada Jarimah Pembunuhan Sebab Pemaafan, (Jurnal: LEGALITE, Vol. I. No. 20
Mutaz M. Qafisheh, (2012), “Restorative Justice in the Islamic Penal Law: A Contribution to the Global System”, dalam International Journal of Criminal Justice Sciences, Vol 7 Issue 1.
Natangsa Subakti, (2014) Peradilan Restoratif dalam Bingkai Empiris, Teori dan Kebijakan, Yogyakarta: Genta Publishing
Ocktoberrinsyah, (2011),“Tujuan Pemidanaan dalam Islam,” In Right Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Jurusan Hukum Pidana dan Tata Negera Islam, Vol.1 No. 1.
Paul Mc Cold, (1995) “Restorative Justice: The Role of the Community”, Paper presented to the Academy of Criminal Justice Sciences Annual Conference, Boston, March 1995, diunduh dari http://www.iirp.edu/article_detail.php
Peter Mahmud Marzuki, (2005) Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Rocky Marbun, (2017) Konsep Diyat Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mengatasi Fenomena Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 No. 2.
Soejono dan Abdurrahman, (1999), Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineka Cipta,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2011) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Susan C. Hascall, (2011) “Restorative Justice in Islam: Should Qisas Be Considered a Form of Restorative Justice?”, dalam Berkeley Journal of Middle Eastern & Islamic Law, Vol 4:1
Sutrisno Hadi, 2000, Metode Research , Yogyakarta: ANDI.
Utrecht, E, (1994) Rangkaian Sari Kuliah Umum Pidana II, Surabaya: Tinta Mas.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.