Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Implementasinya Dalam Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Heir substitution term is not available neither in al-Qur’an nor hadits, but it is the result of ijtihad. It was derived from considering the position of the grandchild (either from the woman or man side) and also the woman whose parents have passed away. The grandchild is not a part of the heir that was determined in al-Qur’an. However, its position is considired important in order to replace the parents position. The legal ground in determining the heir substitution is for the sake of justice. In Islamic law compilation article 185, it is stated that heir substitution are only for the direct inherit. Otherwise, for Indonesian customary law, the inheritance (estate) was considered as the basic finansial for the heir.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.