KESAKSIAN WANITA DALAM PERKARA PIDANA (ANALISIS PEMIKIRAN MUHAMMAD AL-GHAZALI)
Abstract
Jumhur ulama tidak menerima kesaksian wanita dalam perkara pidana, pendapat mereka didasarkan kepada nash serta jumhur ulama memandang bahwa wanita memiliki sifat pelupa dan ragu-ragu dan lazimnya wanita tidak kuat menyaksikan peristiwa kriminal. Keraguan tidak bisa dijadikan argument karena dikhawatirkan merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Muhammad al-Ghazali tentang kesaksian wanita dalam perkara pidana. Muhammad al-Ghazali membolehkan kesaksian wanita dalam perkara pidana sesuai dengan batasan saksi di dalam al-Qur’an. Pendapat Muhammad al-Ghazali yang berbeda dengan jumhur ulama didasarkan oleh cara pandang dan metode yang dia gunakan.
Kata kunci: Kesaksian Wanita, Perkara Pidana, Muhammad al-Ghazali
Abstract
Most scholars do not accept the witness of women in criminal cases, their opinions are relied on nash and they consider that women are forgetful and doubt and generally women are not strong enough to witness any criminal events. Doubt cannot be used as an argument because it is feared to harm others. This goal of this article analyzing Muhammad al-Ghazali’s concept on witness of woman in criminal cases. Muhammad al-Ghazali, allows the witness of women in criminal cases in accordance with the limitations of witnesses in the Qur'an. This Muhammad al-Ghazali's opinion differs from the scholars based on the perspective and method he used
Keywords: witness of women, criminal cases, Muhammad al-Ghazali
References
Andek Masnah Andek kelawa, Kepemimpinan Wanita Dalam Islam, (2001), Malaysia: UKM Malaysia
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan hukum Positif, (2003) Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Badri Khaeruman, Otentisitas Hadis; Studi Kritis Atas kajian Hadis Kontemporer, (2004), Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid (terj. Imam Ghazali Said), (1990) Jilid 3, Semarang: CV. Asy-Syifa
Irsyadul Ibad, “Studi Tentang Pemikiran Muhammad Al-Ghazali Dalam Memahami Hadits Nabi†dalam Antologi Kajian Islam, (2005) Seri 9, IAIN Sunan Ampel Press
Muhammad al-Ghazali, As-Sunnah an-Nabawiyah Baina Ahl al-Fiqh Wa Ahl Al-Hadits, (1989), Beirut: Dar al-Syuruq
Muhammad al-Ghazali, Berdialog Dengan Al-Qur’an (terj. Masykur Hakim), (1999), Bandung: Mizan
Muhammad al-Ghazali, Dilema Wanita Di Era Modern (terj. Heri Purnomo), (2003), Jakarta: Mustaqim
Muhammad al-Ghazali, Menjawab 40 Soal Islam Abad 20 (terj. M. Thohir dan Abu Laila), (1993), Bandung: Mizan
Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam (terj. Imron AM), (1993), Surabaya: PT. Bina Ilmu
Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Muhammad Al-Ghazali Yang saya Kenal (terj. Surya Darma), (1999), Jakarta: Robbani Press
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.