FENOMENA MANAJEMEN ZAKAT FITRAH DI DESA MOLALAHU KECAMATAN PULUBALA KABUPATEN GORONTALO

  • Dian Adi Perdana IAIN Sultan Amai Gorontalo
Keywords: Fenomena Sosial, Manajemen, Zakat Fitrah

Abstract

Abstrak

Realisasi zakat fitrah selalu berjalan di bulan Ramadhan setiap tahun, yang hal ini merupakan kewajiban serorang muslim tanpa memandang agama, suku dan ras dari mana dia berasal. Zakat menjadi salah satu pondasi Islam yang tercantum dalam Rukun Islam yakni ketiga, yang dengan ini tanpa terkecuali wajib dilaksanakan dengan aturan dan syariat yang telah ditentukan dalam Islam. Zakat fitrah menjadi penolong bagi mereka yang tergolong dalam 8 asnaf, sebagai sumber kebahagiaan dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia telah menjadi contoh dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat fitrah sebagai upaya dalam pengentasan kemiskinan dan pembatas antara si kaya dan si miskin, sehingga setiap orang dapat merasakan rejeki yang telah dititipkan walau melalui orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran fenomena pengelolaan zakat di desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melihat fakta-fakta sosial, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh, kemudian dianalisa agar dapat disajikan berupa kesimpulan yang optimal. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa di desa Molalahu terdapat pengelolaan yang tidak terinduk di pemerintah desa dan didapati perbedaan pendistribusian zakat fitrah ke pada mustahik di salah satu dusun.

 

Kata Kunci: Fenomena Sosial, Manajemen, Zakat Fitrah

 

Abstract

The realization of zakat fitrah always runs in the month of Ramadan every year, which is the obligation of a Muslim regardless of religion, ethnicity and race where he comes from. Zakat is one of the Islamic foundations listed in the three pillars of Islam, which hereby, without exception, must be carried out according to the rules and sharia prescribed in Islam. Zakat fitrah is a helper for those who belong to the 8 asnaf, as a source of happiness in welcoming Eid al-Fitr. Indonesia as the country with the largest Muslim population in the world has become an example in implementing the management of zakat fitrah as an effort to alleviate poverty and limit the rich and the poor, so that everyone can feel the fortune that has been deposited even though through other people. This study aims to describe the phenomenon of zakat management in Molalahu Village, Pulubala District, Gorontalo Regency which was carried out during the Covid-19 pandemic. This research uses descriptive qualitative method by looking at social facts, using data collection techniques namely observation, interviews and documentation. The data that has been obtained are then analyzed so that they can be presented in the form of optimal conclusions. The results of this study show that in the village of Molalahu there is management that is not registered in the village government and there is a difference in the distribution of zakat fitrah to mustahik in one of the hamlets.

 

Keywords: Social Phenomenon, Management, Zakat Fitrah

References

Dianti, Ananda. (2017). Iklan Layanan Masyarakat Pertamina di Televisi: Representasi Budaya Lokal Indonesia. JSRW: Jurnal Seni Rupa Warna Vol 5 (2). 1079-1088.
Hanif, Abdullah. (2015). Tradisi Peringatan Haul dalam Pendekatan Sosiologi Pengetahuan Peter L Berger. Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 (1). 49-58.
Irfandi, Nurul Maisyal. (2020). Pendayagunaan Zakat untuk Penanggulangan Pendemi Covid-19: Perspektif Filsafat Hukum Islam. Jurnal Al-Muamalat Vol 5 (1). 85-100.
Iskandar, Azwar dan Khaerul Aqbar. (2020). Analisis Kebijakan Penarikan Zakat Umar bin Khattab dan Relevansinya Terhadap Masa Krisis Pandemi Covid-19. Jurnal Salam Vol 7 (10). 958-959.
Kotler, Philip. (2008). Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Mahmuddin, Ronny, dkk. (2020). Hukum Menyegerakan Penyerahan Zakat Harta dan Zakat Fitrah di Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Bustanul Fuqaha Vol 1 (2). 125-136.
Moleong, Lexi J. (2005) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Muhtadi, Asep Saeful dan Agus Ahmad Safei. (2003). Metode Penelitian Dakwah. Bandung: CV Pustaka Media.
Pemkab Gorontalo Putuskan Jumlah Pembayaran Zakat Fitrah, https://pojok6.id/2020/04/21/pemkab-gorontalo-putuskan-jumlah-pembayaran-zakat-fitrah/, diakses pada 15 Agustus 2020.
Peter, J Paul dan Jerry C Olson. (2000). Consumer Behavior: Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran: Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Razzaq, Abdur. (2014). Pengembangan Model Pembangunan Ummat Melalui Lembaga Filantropi Islam Sebagai Bentuk Dakwah bil Hal. Jurnal Intizar Vol 20 (1). 163-179.
Saputra, Abdurrahman Adi, dkk. (2019). Rumah Moderasi Beragama: Perspektif Lintas Keilmuan. Yogyakarta: Bening Pustaka.
Sudewo, Eri. (2004). Manajemen Zakat: Tinggalkan 15 Tradisi, Tetapkan 4 Prinsip Dasar. Jakarta: Institut Manajemen Zakat.
Syafiq, Ahmad. (2018). Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf Vol 5 (2). 363-385.
Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999.
Wahyu, A. Rio Makkulau dan Wirani Aisiyah Anwar. (2020). Management of Zakat at BAZNAS Regency Sidrap During COVID-19’s Pandemic. Jurnal Iqtisaduna: 2nd AICEIBs Proceeding, Vol 6 (1). 1-12.
Published
2021-06-28
How to Cite
Dian Adi Perdana. (2021). FENOMENA MANAJEMEN ZAKAT FITRAH DI DESA MOLALAHU KECAMATAN PULUBALA KABUPATEN GORONTALO. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 13(1), 1-10. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i1.433