KENDALA MEDIASI PERCERAIAN PADA MAHKAMAH SYARIAH DI PANTAI BARAT SELATAN ACEH TAHUN 2016 – 2017
Abstract
Mediation is an alternative solution for a case that has been developing in the society. Mediation is seen as an effective and correct in solving a divorce case within the Shari'ah Court. The challenge faced by this method is the existing of mileage parties involved, judges who are too young (inexperienced), understand only in the local language, influence from the third party, lack of mediation skills, limited room for mediation to take place, overwhelming number of divorce cases to be handled, limited time for mediation as we as a compulsion to abide to the the procedure.
References
A Mukti Arto, Mencari Keadilan Kritik dan Solusi Terhadap Praktek Peradilan Perdata di Indonesia,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Anselen Starauss dan Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, Jogyakarta: Pustaka Belajar, 2003.
A.Hamid Sarong, Mediasi dan Arbitrase Tantangan Kurikulum Fakultas Syari’ah dan Hukum, (Pusat Penelitian IAIN Ar Raniry Darussalam Tahun 1984/1985.
Anonimous. Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Dibuat atas kerjasama MARI, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Indonesia Institute for Conflikct Transformation (IICT), 2008.
Anggreany Arief, Mediasi Sebagai A lternatif Penyelesaian Perkara Perdata, Jurnal Ar Risalah Vol 12 No 2, 2012.
Bambang Prasetyo, Metode Penelitian Kualitatfif Teori dan Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial lain nya, Bandung ; Remaja Rosdakarya, 2001.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, kifayatul Akhyar, Surabaya: bina Iman, t.t.
Laurence Boulle, Mediation: Principle, process, pratice, Sydney: Butterworths, 1996.
Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yoqyakarta; Bayu Indra Grafika, 1998.
Nurnaningsih Amriani,Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengkete Perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Nurwidiatmo, Akibat Hukum Penggunaan Lembaga Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Suatu Analisis Normatif Legalitas, Jurnal Penelitian Hukum Vol. IV No. 2 Juli –Desember 2003
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Revy S.M. Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Ejournal.unsra, Vol.XXI/No.3/April-Juni /2013
Robert A. Baruch Bush dan Joseph P.Folger, The Promise of Mediation: Transformative Approach to Conflict,USA: Willey, 2004.
Ramdani Wahyu Sururie Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12, No. 2, Desember 2012.
Ronald S Kraybiil, Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, Terjemahan A Supratiknya, Yoqyakarta: KANISIUS, 2001.
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.
Suyud Margono, ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), Jakarta: Gralia Indonesia, 2000.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, cet VII, Jakarta; Rineka Cipta, 2005.
Said Faisal, Mediasi dan Perdamaian, (Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Suyud, Margono, Pelembagaan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia, dimuat dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Editor Hendarmin, Djarab, dkk, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Soeharto, Mediasi dan Perdamaian, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
William J Goode, Sosiologi Keluarga, Cet. VII Terjemahan Lailahanoum Hasyim, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.