Etika Akad Antara Penjual, Pembeli dan Jasa Kurir Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Dalam Tinjauan Ekonomi Islam
Abstract
Pembayaran dengan sistem COD (Cash On Delivery) pada sistem jual beli online menimbulkan beberapa masalah seperti kekerasan dan kesalahan yang membuat hubungan antara pembeli dan penjual sangat rentan akan konflik. Jual beli dengan sistem COD adalah hal yang baru dalam pemikiran muamalah, COD seringkali disambungkan dengan akad salam, akan tetapi ada perbedaan yang mencolok diantara keduanya. Namun, pengaturan akad jual beli dalam ranah digital belum memadai untuk menjamin kepercayaan pembeli, penjual dan kurir. Meskipun e-commerce berusaha semaksimal mungkin untuk transparan dalam hal pembayaran seperti jaminan uang kembali, cashback dan retur, namun tetap saja terjadi kesalahan dalam akad jual beli online yang disebabkan oleh human error. Penelitian ini mencoba melihat secara komprehensif hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya kesalahan komunikasi dan ketidaksaling percayaan antara pembeli pelanggan dan kurir. Melalui penelitian kualitatif, penelitian ini mencoba merangkum beberapa fenomena dari media digital dan beberapa studi literatur yang mengumpulkan pengaturan etika pembeli dan penjual dalam akad jual beli melalui e-commerce serta melihat posisi kurir dalam hal tersebut. Penelitian ini diharap mampu melengkapi penelitian terdahulu yang terkait dengan diskursus fiqh dalam hal mu’amalah.
References
Abdurohman, D., Putra, H. M., & Nurdin, I. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, 1(2), 35–48.
Al-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Amiruddin, M. (2016). Khiyār (hak untuk memilih) dalam Transaksi On-Line: Studi Komparasi antara Lazada, Zalara dan Blibli. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 47–62.
A’yun, Q. A., Chusma, N. M., Aulia, Ci. N., & Latifah, F. N. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online pada e-commerce Popular di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDa), 1 (2), 166–181.
Djakfar, M. (2013). Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus.
Fadila, C. T., Farlian, T., & Ramly, A. (2020). The Influence of Halal Label, Product Quality, and Price on Purchasing Decisions. Journal of Finance and Islamic Banking, 3(1), 95-133.
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52.
Halal-Haram Unsur Spekulasi Dalam Jual Beli Sistem COD. (2022, December 22). Retrieved January 11, 2023, from https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/halal-haram-unsur-spekulasi-dalam-jual-beli-sistem-CoD-GlApf
Hardianti, N. (2021). Etika Bisnis Rasulullah SAW Sebagai Pelaku Usaha Sukses dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 513.
Karim, A. (2015). Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Konsumen Tikam Kurir Gegara Tagih Uang COD di Sumsel. (2023, June 2). Retrieved January 11, 2023, from Detik News website: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6554959/konsumen-tikam-kurir-gegara-tagih-uang-CoD-di-sumsel-ditangkap
Mas’adi, G. (2002). Fiqh Mu’amalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda karya.
Prasetyo, B. (2020). Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial. 0(05), 22–27. IPTEK Journal of Proceedings Series.
Pujiayanti, S., & Wahdi, A. (2020). Transaksi Bisnis Online dalam Perspektif Islam. SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(2), 91–102.
Risdayanti, F. S., & Yunus, M. (2014). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Wanprestasi Marketplace Online Shopee. 494–499. Prodising Hukum Ekonomi Syariah.
Raml, A. R. (2017). Analisisjual Beli Modern Dalam Islam. Jurnal Akad, 1(1).
Ramly, A. R. (2017). Prinsip dan Strategi Ukuran Investasi. AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 137-148.
Ramly, A. R., & Mursyida, J. (2018). The Model and Strategy Improved of Empowering Economic Community Based on Village Fund Allocation: Empirical Study in Kuala Sub District, Nagan Raya District. Advanced Science Letters, 24(1), 362-364.
Rozalina. (2016). Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ruslang, R. K., & Wahab, A. (2020). Etika Bisnis E-Commerce Shopee Berdasarkan Maqashid Syariah Dalam Mewujudkan Keberlangsungan Bisnis. 4(3), 665–674.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Copyright (c) 2023 Muflihatul Fauza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.