Akad Istishnā’ Dan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pesanan Pada Industri Pengrajin Mebel Di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan akad istishnā’ dan penyelesaian terhadap ketidaksesuaian antara spesifikasi yang diperjanjikan di awal akad dengan produk akhir pada industri mebel di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Adapun yang menjadi informan dan responden dalam penelitian ini adalah para pengusaha industri mebel dan pemesan barang dengan pertimbangan dapat memberikan data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan akad istishnā’ pada produk industri pengrajin mebel di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli istishnā’ baik dari segi pemesanan dan metode pembayaran yang sesuai dengan konsep istishnā’. Namun masih terdapat hasil pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan di awal akad. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian produk yang dihasilkan dengan spesifikasi yang diperjanjikan, sebagian konsumen tetap menerimanya dan ada juga yang tidak menerima. Bagi pihak yang tidak terima dengan ketidaksesuaian yang terjadi maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur musyawarah atau jalur perdamaian atau sulhu di mana pihak penjual (ṣani’) akan memberikan konpensasi berupa potongan harga atau perpanjangan waktu pembayaran kepada pembeli dan perbaikan. Jika tidak terjadi titik temu dan pemesan membatalkan akad maka modal pemesan dikembalikan setelah pengarajin mebel berhasil menjual barang pesanan tersebut kepada pihak lain.
Kata Kunci: Akad Istishnā’, Penyelesaian Sengketa, Industri mebel
Abstract
This study aims to identify and analyze the implementation of the istishnā contract and the settlement of discrepancies between the specifications agreed at the beginning of the contract and the final product in the furniture industry in Seruway District, Aceh Tamiang Regency. This study uses qualitative methods, data collection is done by observation and interviews. The informants and respondents in this study were furniture industry entrepreneurs and goods orderers with the consideration of being able to provide the required data. The results of this study indicate that the application of istishnā' contracts to industrial products of furniture craftsmen in Seruway District, Aceh Tamiang Regency is in accordance with the principles of istishnā' both in terms of ordering and payment methods that are in accordance with the istishnā' concept. However, there are orders that are not in accordance with the specifications agreed at the beginning of the contract. In the event of a non-conformity of the product produced with the agreed specifications, some consumers will still accept it and some will not accept it. For parties who do not accept the discrepancies that occur, the settlement is carried out through deliberation or the compromise or sulhu where the seller (shāni’) will provide compensation in the form of a price discount or an extension of the payment period to the buyer and repairs. If the dispute could not be settled by compromise and the customer cancels the contract, the capital well be returned to the customer after the furniture craftsman has succeeded in selling the ordered goods to another party.
Keywords: Istishnā’ Contract, Dispute Settlement, Furniture Industry
References
Ali Nada, A. (2019). معاییر الجودة فی عقد الاستصناع ( دراسة فقهیة ). مجلة کلیة الشریعة و القانون بطنطا: مجلة فصلیة علمیة محکمة, 34(4), 10–113. https://doi.org/10.21608/mksq.2019.65997
Alshadadi, M. A., Al-Ameri, A. Q., & Nasher, E. M. (2022). عقد الاستصناع - التكيف الشرعي والجانب التطبيقي “بنك البلاد السعودي إنموذجا.” LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 81–94. https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v9i1.26034
Ascarya. (2017). Akad dan Produk Bank Syariah (6th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
BPS. (2022). Kabupaten Aceh Tamiang Dalam Angka 2022.
Ghazaly, A. R. (2010). Fiqh Muamalat. Kencana.
Heriyanto, H. (2018). Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif. Anuva, 2(3), 317. https://doi.org/10.14710/anuva.2.3.317-324
Karim, A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. PT RajaGrafindo Persada.
Khosyi’ah, S. (2014). Fiqh Muamalah Perbandingan. Pustaka Setia.
Mardani. (2016). Fiqh Ekonomi Syariah. Kencana.
Muslimin, S., Hasriani, H., Zainab, Z., Ruslang, R., & Karno, K. (2021). Implementasi Akad Istishna dalam sistem penjualan Industri Mebel. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 3(2), 103–117. https://doi.org/10.37146/ajie.v3i2.85
Mustofa, I. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. Rajawali Pers.
Noor, J. (2015). Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi dan Karya Ilmiah. Prenadamedia Group.
Nurdin, R., Irwansyah, & Khaironnisa. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Akad Isti ṣnā‘ Pada Usaha Percetakan Di Kecamatan Syiah Kuala. Al-Mudharabah, 4(1), 41–51.
Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasi Pada Sektor Keuangan Syariah. Rajawali Pers.
Sakinah. (2013). Pemikiran Ekonomi Syariah Perspektif Baqir Al Sadr. Pustaka Radja.
Sari, R. P. (2021). Mekanisme Pembatalan Penjualan Istishna dalam Islam. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 192. https://doi.org/10.29300/aij.v7i2.4875
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Prenadamedia Group.
Sudarsono, H. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonisia.
Syafei, R. (2001). Fiqih Mu’amalah. Pustaka Setia.
Wahbah, A.-Z. (1985). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (2nd ed.). Dar Al-Fikr.
Yusuf, A. M. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Prenadamedia Group.
Copyright (c) 2023 Fakhrizal Bin Mustafa, Fahriansah, Rizki Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.