Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pasar Modal Syariah di Indonesia
Abstract
The development of the investment world in Indonesian society is increasing. One form of investment that is widely used is one of them investing in the Islamic Capital Market. One of the important elements in the implementation of sharia capital market activities is the role of the Dewan Pengawas Syariah (DPS) which has the main role to oversee sharia compliance. The method used in this paper is a descriptive research with a normative juridical approach. The roles and duties of DPS have been detailed in the regulations of the Financial Services Authority (OJK) as the regulator on the Islamic capital market. However, Indonesia should already have a special law dealing with the Islamic capital market because the development of the Islamic capital market has been so rapid and in demand by the public
References
Aliyah. (2004). Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat dalam Islam, Jakarta: Khalifa.
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Depok: Gema Insani.
Chapra, Umar. (2000). Islam dan Pembangunan Ekonomi, Depok: Gema Insani Press.
Darmadji, Tjiptono dan Hendry M. Fakhruddin. (2001). Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat.
Fathoni, Hamdan dan Sakinah, Gina. (2021). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, Jurnal Khazanah Multidisiplin UIN SGD Bandung, Vol 2 No 1.
Firdaus, Muhamad. (2007). Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah, Jakarta: Renaisan.
H. Achsien, Inggi. (2000). Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta: Gramedia.
Hafiduddin, Dindin dan Tanjung, Hendri. (2003). Manajemen Syari’ah Dalam Praktik, Jakarta: GIP.
Handoko, Hani. (2003). Manajemen, Yogyakarta: BPFE.
Hasan, Hasbi. (2011). Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer, Jakarta: Gramata Publishing.
Heradhyaska, Bagas dan Pas Ingrid Pamesti. (2021). Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pasar Modal Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Vol 5 No.1.
Huda, Miftahul. (2006). Filsafat Hukum Islam, Ponorogo:STAIN Ponorogo Press.
Huda, Nurul dan M. Heykal. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana.
Ilyas, Rahmat. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah, Jurnal Perbankan Syariah (JPS) Vol 2 No 1.
Jayengsari, Reksa, dkk. (2021). Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Aksyana: Jurnal Akutansi dan Keuangan Islam, Vol. 01.
Manan, Abdul. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.
Molong, Lexy J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Mujahidin, Ahmad. (2010). Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Nafik, Muhamad. (2009). Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Nafis, M. Cholil. (2011). Teori Hukum Ekonomi Syariah Jakarta: UI Press.
Penataatmadja, Karnaen dan Antonio, M. Syafi’i. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Pertiwi, Dian. (2019). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah, Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol 4 No 1.
Ramly, A. R. (2018). Ekonomi desa: analisa pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Natural Aceh.
Ramly, A. R. (2019). Konsep Gharar dan Maysir dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Islam. Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences, 1(1), 62-82.
Ridwan, Muhammad. (2007). Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM.
Romansyah, H. (2015). Pasar Modal Dalam Perspektif Islam, Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol XIV, No 1.
S. Praja, Juhaya. (2012). Ekonomi Syariah, Bandung:Pustaka Setia.
Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Sutedi, Andrian. (2011). Pasar Modal Syariah: Saran Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Umam, Khaerul. (2013). Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia.
Copyright (c) 2023 Siti Erlania
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.