ANALISIS PERSEPSI DAN DAMPAK PENERAPAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PADA PERBANKAN DI ACEH
Abstract
This study aims to examine the public's perception of banking institutions and the impact of the implementation of Qanun no. 11 of 2018 on the growth of sharia banking customers. This research is a field research, and the nature of this research is descriptive qualitative. The data collection technique is through interviews with bank employees and the people of Bireuen Regency, Aceh. Based on the results of the study, it shows that public perception, viewed from the aspect of understanding and satisfaction is relatively low, this is due to the lack of socialization related to the bank's operational system and the lack of banking responses in responding to public complaints related to bank services. When viewed from the aspect of trust, the majority of the community supports the LKS Qanun so that the regional economy runs Islamically. Therefore, Islamic banking is expected to be able to carry out socialization and education, as well as expand networks and improve human resources.
References
Alam, N., & Shanmugan, B. (2007). Evolution of Islamic finance: prospects and problems. Islamic finance: the challenges ahead. Selangor: university putra Malaysia press.
Alkautsar, S., Indra, S., Wicaksono, T.P., & Hanggraeni, D. (2019). Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah terhadap Risiko Kebangkrutan studi Kasus pada Bank Aceh. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 8.6 , 550-556.
Anggriani, J. (2011). Kedudukan Qanun dalam Sistem Pemerintahan Daerah dan Mekanisme Pengawasannya. Jurnal hukum, 320-335.
Heri, S. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: EKONISIA.
Karim, A. (2004). Menimbang Resiko Kredit di Bank Syariah. No. 88. Jakarta: Majalah Investor.
Kismawardi, E.R. (2018). Persepsi Masyarakan Tentang akan Dikonversinya Bank Konvensional ke Bank Syariah di Aceh Studi Kasus di Kota Langsa. Ihtiyath 2(2), 136-148.
Kotler, P. (2002). Manajemen Pemasaran, Edisi Millenium, Jilid 2. Jakarta: PT Prenhallindo.
Melis. (2016).Tingkat Kepuasan Nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Palembang. Islamic Banking, 2 (1). 39-17
Misran. (2012). Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (Analisis Kajian Sosiologi Hukum). LEGITIMASI, 1 (2).1-15.
Moleong, L.J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Perkembangan Perbankan Syariah.
Pradana, M.B.V., Wahab, Z., Widad, A., & Gunarto.M. (2019). Studi Kepuasan dan Loyalitas Nasabah melalui Kualitas Layanan dan Citra Bank Sumsel Babel. INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, 2 (2). 206-219.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supardi, (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press.
Syamsuri., Fadhilah, N.H., Kusuma, A.R., & Jamal. (2021). Analisis Qanun (Lembaga Keuangan syariah) Dalam Penerapan Ekonomi Islam Melalui Perbankan Syariah di Aceh. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), 1705-1716.
Tjiptono, F.A. (2012). Service Management Mewujudkan Layanan Prima. Yogyakarta: Andi
Umar, H. (2009). Metodologi Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zainul, Arifin. (2006). Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet
Zubairi, H. (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.