Peranan Hukum Dalam Persepektif Filsafat Terhadap Pemberantasan Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
References
A. Zainal Abidin Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Poernomo. 1982. Pandangan Terhadap Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
_____. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 2006. Pokok – Pokok Filsafat Hukum ; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
H. Muchsin. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta: IBLAM.
Indriyanto Seno Adjie. 2007. Kendala Administrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi & Pencucian Uang. Jakarta: Paper.
J.M. van Bemmelen. 1979. Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Juhaya S. Praja. 2002. Filsafat dan Metodologi Ilmu Dalam Islam dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Teraju.
L.J. van Apeldoorn. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Lilik Mulyadi. 2007. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Bandung: Alumni.
_____. 2007. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya). Bandung: Alumni.
Muchsin. 2006. Ikhtisar Filsafat Hukum. Jakarta: Penerbit Iblam.
Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
N. Drijarkara S.J. 1978. Percikan Filsafat. Jakarta: PT. Pembangunan.
Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: CV Mandar Maju.
_____. 2006. Desain Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Paper.
_____. 2006. Indonesia Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi. Jakarta: Paper.
_____. 2006. Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Paper.
_____. 2006. Strategi dan Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk Ius Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003. Jakarta: Paper.
_____. 2006. Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi. Jakarta: Paper
_____. 2006. Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Paper
_____. 2006. Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Sektor Swasta Dalam Lingkup Konvensi PBB Anti Korupsi 2003. Jakarta: Paper.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soetiksno. 1984. Filsafat hukum 2. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Theo Huijbers. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1970, dalam: Yurisprudensi Indonesia, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Copyright (c) 2021 Nofil Gusfira, Abdul Hafiz
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.