Penerapan Fatwa DSN MUI No. 23 Tahun 2020 Terhadap Efisiensi Penyaluran ZIS Perspektif Fiqh Al-Aulawiyah di Lazismu Pamekasan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 terhadap efisiensi penyaluran zakat infaq dan shadaqah perspektif fiqh al aulawiyah Di LAZISMU Pamekasan. Covid-19 berdampak signifikan di berbagai sektor di Indonesia, utamanya pada masyarakat sehingga perlu adanya saluran bantuan demi percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu daerah yang terkena dampak pandemi dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan. maka dengan banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi harus ada skala prioritas dalam pemberian bantuan khusunya oleh lembaga amil zakat sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Penelitian ini fokus terhadap penerapan Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 serta pengaruh penerapan fatwa tersebut terhadap efisiensi penyaluran zakat infaq dan shadaqah berdasarkan fiqh al aulawiyah atau fiqh skala prioritas. Metode yang digunakan adalah metode field risearch (studi lapangan) yakni penulis turun langsung pada tempat yang akan diteliti untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan dari fatwa MUI tersebut sudah terlaksana dan dalam penyaluran dana ZIS yang diprioritaskan adalah masyarakat perkotaan dikarenakan mereka lebih merasakan dampak nyata dari Covid-19. Masyarakat perkotaan yang penulis maksud adalah masyarakat yang notabenesnya tidak memiliki lahan pertanian serta mata pencahariannya bergantung pada pendapatan keseharian misalnya pedagang kaki lima, tukang becak, dan semacamnya. Sehingga dengan diterapkannya fatwa MUI tersebut sedikit banyak dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
References
Aeni, N. (2021, Juni). Pandemic COVID 19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Journal Litbang, 17(1), 18.
Al- Qardhawi, Y. (1998). Fikih Prioritas. Jakarta: Robbani Press.
Aprilianto, E. D., & Widiastuti, T. (2021, Maret). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah Pada Masa Pandemi COVID 19. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(2), 223.
Bintania, A. (2019). Karakteristik Kebutuhan Mustahiq dan Analisis Prioritas Penyaluran Zakat Oleh BAZNAS Kota Tanjung Pinang. Bintan: STAIN Sultan Abdurrahman Press .
Chaq, M. D. (2020, Juni). Peran Fatwa MUI Dalam Penanggulangan Wabah COVID 19 dan Dampaknya (Studi Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020). Jurnal Tafaqquh, 8(1), 138.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Hanafi , Y., & dkk. (2020). Respon Muslim Dalam Kehidupan Sosial Keagamaan Dan Pendidikan. Sidoarjo: Delta Pijar Khatulistiwa.
Ilham, Idris, U., & Muttaqin, M. Z. (2021). Pandemi Di Ibu Pertiwi: KajianLliteratur "Penanganan Covid 19 Di Indonesia". Aceh: Syiah Kuala Uivercity Press.
MUI. (2020). Pemanfaatan Harta Zakat Infaq Dan Shadaqah Dalam Penanggulangan Wabah COVID 19 Dan Dampaknya.
Novalia, D., Sumantri, R., & Panorma, M. (2020, Desember). Pengaruh Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah Terhadap Tingkat Kemiskinan Sebagai Variabel Intervening Tahun 2015-2019. Jurnal Al-Iqtishadiyah, 6(2), 137.
Sabiq, A. F., & Amiruddin, C. (2021, Juli 05). Pendayagunaan Zakat Sesuai Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 Di LAZ Selama Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Bimas Islam, 14(1), 171.
Samudera, W. (2020, September). Dampak Pandemi COVID 19 Dalam Pendidikan Di Kota Mataram. Indonesian Journal Of Teacher Education, 1(3), 156.
Sutopo, H. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Sebelas Maret Univercity Press.
Sutopo, H. B. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Sebelas Maret Univercity Press.
Wahid, S. H. (2016, November). Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Journal AHKAM, 4(2), 181.
Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020, September). Dampak Pandemi COVID 19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Journal of Economics and Business, 4(2), 386.
Copyright (c) 2021 MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.