Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Hari Ulta Nusantara Universitas Bandar Lampung
Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penggelapan

Abstract

Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di  dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena terdesak masalah kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.

References

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I. Rajawali Pers, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

-----------. 2013. Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Poernomo. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Sinar Baru, Bandung.

Shant Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Simons. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.

Soedarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Perseroan Terbatas. Keadilan Progresif Volume 11 Nomor 1. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.

Published
2022-01-11
How to Cite
Nusantara, H. U. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 136-144. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.629
Section
Articles