Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam

  • Ida Rahma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Penegakan Hukum Pidana, Putusan Hakim

Abstract

Hukum pidana merupakan aturan hukum atau seperangkat kaidah atau norma hukum yang mengatur tentang suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan pidana serta menetapkan akibat (saksi) yang diberikan sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana tersebut. Fungsi hukum pidana itu sendiri adalah untuk memberikan pidana kepada yang melanggar hukum pidana melalui alat-alat perlengkapan negara, dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan sebagai social enginering, meme­lihara dan mempertahankan sebagai social control keda­maian pergaulan hidup, baik merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif). Hakim merupakan tiang utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses persidangan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. sebagai salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim di tuntut untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.

References

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Ansori, Luthfil. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, ejournal.upnvj.ac.id, 2018.

Arianti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis, ejournal.upnvj.ac.id, 2019.

Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Dahlan, Abdul Azis. 2003. Ensiklopedi Hukum Islam, cet ke-VI. Jakarta: PT.Ichtiar Van Hoeve.

Djazuli, A., 2000. Fiqih Jinayah, cet ke-III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Friedman, W. 1993. Teori dan Filsafat Hukum; Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafi, Ahmad. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet ke-V. Jakarta: Bulan Bintang.

Husin, Kadir dan Budi Rizki Husein. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Kelsen, Hans. 1995. Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Alih Bahasa :Somardi. Rimi Press, Jakarta.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Jurnal Warta Edisi: 59, 2019.

Moleong,J Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revisi), Bandung: Rosda Karya.

Mulyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rafida Sinulingga, Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana, (online) diakses melalui situs: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/safrj/article/viewFile/7770/3517;

Ramelan, (online) di akses melalui situs https://media.neliti.com/80965-ID-kasasi-terhadap-putusan bebas.pdf;

Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia”, dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id, 2008.

Siadari, Ray Pratama, Tinjauan Umum Tentang Putusan Hakim, (online) di akses melalui situs http://repository.uib.ac.id/1776/5/s-1551070-chapter2.pdf;

Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.

Published
2021-07-31
How to Cite
Rahma, I. (2021). Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 39-50. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.600
Section
Articles