Pandangan Tokoh Agama Tentang Harta Hibah Yang Dianggap Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Mia Kartika Universitas Muhammadiyah Malang
  • Idaul Hasanah Universitas Muhammadiyah Malang
  • Soni Zakaria Universitas Muhammadiyah Malang
Keywords: Praktik pembagian harta waris, Hukum Islam

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana praktik pembagian harta waris terutama harta hibah yang dianggap sebagai harta waris menurut para tokoh agama di Indonesia terutama di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan apakah di bagi berdasarkan hukum Islam atau menggunakan metode hukum lain yang dipakai oleh masyarakat setempat. Informan dan Lokasi dalam penelitian ini adalah beberapa tokoh agama yang ada di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Tokoh agama dipilih sebagai informan karena tokoh agama merupakan sesorang yang dijadikan panutan oleh masyarakat. Hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an mengajarkan bahwa ada perbandingan bagian masing-masing harta waris pada ahli waris laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan dikarenakan tanggung jawab seorang laki-laki lebih besar daripada perempuan. Selain itu, dalam sistem pembagian harta waris, harta waris dibagikan ketika pewaris telah meninggal dunia. Berbeda dengan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris yang dilakukan di wilayah setempat adalah dengan      membagi harta waris sebelum pewaris meninggal dunia dalam artian pewaris membagi sendiri harta warisnya kepada para ahli warisnya dengan tetap menggunakan ketentuan 1:2 bagi laki-laki dan perempuan. Pembagian harta waris yang seharusnya dinamakan harta hibah dapat dijadikan sebagai warisan dengan syarat harta tersebut berasal dari orang tua ahli waris. Ketentuan ini terdapat pada Kompilasi Hukum Islam pasal 211 yang menyatakan bahwa hibah orang tua  untuk anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya

Ali, Muh Ash-Shabuni (1995). Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani.

Al-Muqdasiy, Syamsdin dan Anwar Sadat (2002). “Fungsi Hibah Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Kepentingan Anak Pada Pembagian Harta Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Kecamatan Padang Bolak)”. Tesis PPs-USU Medan.

Asrusi, Ubaidillahi (2018). “Tinjauan Hukum Waris Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Berdasarkan Jenis Kelamin Ahli Waris di Desa Luragung Kecamatan Kandang Serang Kabupaten Pekalongan”. Skripsi UIN Walisongo Semarang.

Darajat, Zakiah et al (1995). Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.

Khoiri, Ahmad (2018). “Penerapan Metode Al-‘Urf Dalam Tradisi Pembagian Harta Waris (Kasus di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang)”. Skripsi, UIN Walisongo Semarang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1847).

Kompilasi Hukum Islam (1991).

Manan, Abdul (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.

Qamar, Nurul et al (2015). Metode Penelitian Hukum. Makasar: CV Social Politic Genius.

Sjadzali, Munawir (1997). Ijtihad Kemanusiaan. Jakarta: Paramadina.

Wawancara Bapak H. Abdul Kahar (2020).

Wawancara Bapak H. Dhurotul Nasikhin (2020).

Wawancara Bapak H. Muhammad Su’udi (2020).

Published
2021-06-30
How to Cite
Kartika, M., Hasanah, I., & Zakaria, S. (2021). Pandangan Tokoh Agama Tentang Harta Hibah Yang Dianggap Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 24-38. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.599
Section
Articles