Kewenangan Rumah Tahanan di Indonesia dalam Kebijakan Penanganan Kelebihan Kapasitas (Overcrowded)
Abstrak
Penjara atau rumah tahanan (RUTAN) adalah suatu lembaga pemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam membina narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat. Namun, masalah berar muncul dengan adanya kelebihan kapasitas atau overcrowded yang terjadi di banyak rutan di Indonesia. Situasi ini menyebabkan fasilitas yang tersedia seperti tempat tidur, sanitasi, dan layanan kesehatan, menjadi tidak memadai. Akibatnya hal ini mempengaruhi kondisi fisik dan mental dari para narapidana, serta menghambat keberhasilan program peminaan yang dijalankan. Upaya penanggulangan permasalahan yang ada, merujuk kepada kewenangan rumah tahanan, maka penting untuk ditelaah guna memahami kapasitas dari rumah tahanan dalam melaksanakan kewenangannya menyangkut kelebihan kapasitas dilembaga pemasyarakatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal, yang dirancang untuk menangani masalah ketimpangan sosial diantaranya dikarenakan tidak efektifnya sebuah kewenangan. Adapun sebagai kesimpulan adalah, rumah tahanan memiliki kewenangan yang dinamis dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas tahanan yang ada, hal ini dituangkan mealui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasia Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang grand design penanganan Overcrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan, dijelaskan solusi dan tahapan serta langkah-langkah dalam menangani Overcrowded itu sendiri.
Referensi
Budiyono. (2009). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Jurnal Dinamika Hukum.
Fiqri, A. A. (2024, 6 2). Menkumham: Over kapasitas Lapas di Indonesia Capai 89%. Dipetik 12 20, 2024, dari Sindonews.com: https://nasional.sindonews.com/read/1395321/15/menkumham-over-kapasitas-lapas-di-indonesia-capai-89-1718197582/
Hidayat, T. (2011). Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Keterampilan Bagi Narapidana Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Husamuddin, M. Z., Sumardi Efendi, S. H. I., Syaibatul Hamdi, M. H., & Ida Rahma, S. H. I. (2024). Hukum Acara Pidana & Pidana Cyber: Buku Ajar. PT. Media Penerbit Indonesia
Jamilah, A. &. (2020). Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowded Penjara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Rahma, S. (2017). Pelaksanaan Sistem Pemidanaan Bersyarat Bagi Narapidana. Hukum Das Sollen.
Reksodiputro, M. (t.thn.). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Shidarta, S. I. (2013). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan Refleks. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soesilo, R. (1984). Pokok-pokok Hukum Pidana. Bogot: Politea.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan