PRINSIP KEADILAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM ISLAM

  • Sumardi Efendi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Abstrak

Prinsip keadilan dalam hukum Islam adalah fondasi yang mendasar dalam menyelesaikan sengketa. Proses penyelesaian sengketa ini berusaha untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang berdasarkan nilai-nilai syariah. Dalam konteks modern, penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dan relevan dengan tantangan hukum kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa hukum Islam, mengeksplorasi penerapannya dalam berbagai kasus, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip keadilan ini dapat ditingkatkan dan disesuaikan dengan konteks hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, dengan mengkaji berbagai literatur, artikel, jurnal, dan sumber-sumber hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan dan menganalisis data sekunder yang relevan guna mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam hukum Islam mencakup beberapa aspek, termasuk keadilan distributif dan keadilan retributif. Penerapan prinsip-prinsip ini dalam proses penyelesaian sengketa melibatkan peran hakim yang harus bertindak dengan adil dan tanpa memihak, serta penggunaan bukti dan kesaksian yang akurat. Penelitian juga menemukan bahwa ada tantangan signifikan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini, terutama terkait dengan interpretasi dan adaptasi hukum Islam dalam konteks modern.

Referensi

Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Awaludin, R. (2021). Penyelesaian Sengketa Keluarga Secara Mediasi Non Litigasi Dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v4i2.918
Deni, A., Asiyah, A., Sopian, S., Waruwu, Y., Tanipu, F., K, L. Y., Amane, A. P. O., Sialana, F., Putranto, A., & Nugroho, C. A. (2024). Pengantar Ilmu Politik. Cendikia Mulia Mandiri.
Djanuardi, D., Kusmayanti, H., & Rachmainy, L. (2021). Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Menurut Hukum Islam di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 408. https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34455
Hasan, H. (2013). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 247. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.247-262
Hasanah, Faridatun, S., Ja’far, A. K., & Fasa, M. I. (2021). Konstruksi Hukum Progresif: Urgensinya Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 100–119.
Hidir, A., & Malik, R. (2024). Teori Sosiologi Modern. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Jannah, Q. F. (2022). Implementasi Nilai Moderasi Beragama Dalam Al-Qur’an Terhadap Kegiatan Muamalah. Jurnal Pendidikan, Kebudayaan Dan Keislaman, 1(1), 39–46. https://doi.org/10.24260/jpkk.v1i1.1166
Jauhani, M. A. (2020). Dilema Kapabilitas Dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Scopindo Media Pustaka.
Junaidi, Abqa, M. A. R., Abas, M., Suhariyanto, D., Nugraha, A. B., Yudhanegara, F., Rohman, M. M., Sholihah, H., Rafi’ie, M., Dhahri, I., Maranjaya, A. K., Yuda S, D., & Mulyadi, D. (2023). Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Sonpedia Publishing Indonesia.
Luthan, S. (2012). Dialektika Hukum dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 506–523. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art2
Marpaung, W. (2022). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. AL-USRAH: Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, 10(2), 61-. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.16529
Mulia, S. M. (2011). Membangun Surga di Bumi.
Nugroho, S. S. (2019). Sukma Hukum Keadilan Berhati Nurani. Uwais Inspirasi Indonesia.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., & Fitri, H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Osman, O., & Abdillah, K. (2019). Hukum Materiil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Tinjauan Undang-Undang dan Hukum Islam). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(1), 31. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i1.2646
Ratnasari, D. (2018). Gender Dalam Perspektif Alqur’an. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 18(1), 1–15.
Ruman, Y. S. (2012). Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Humaniora, 3(2), 345. https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i2.3327
Utomo, L. (2020). Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial. Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Wajdi, F., & Hasanuddin, M. I. (2022). Pengawasan hakim dan penegakan kode etik di Komisi Yudisial. Sinar Grafika.
Diterbitkan
2024-08-04