TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN ASET-ASET GAMPONG (Studi Kasus Gampong Paya Baro Kabupaten Aceh Jaya)
Abstrak
Aset-aset gampong adalah barang milik gampong yang berasal dari kekayaan asli milik Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau perolehan hak lainnya yang sah. Tujuan rumusan masalah penelitian ini adalah (1) mengetahui bagaimana pengelolaan aset-aset Gampong Paya Baro, dan (2) mengetahui bagaimana efektivitas pengelolaan asetaset Gampong Paya Baro ditinjau dari aspek yuridis dalam pengelolaan aset-aset Gampong Paya Baro. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan pedoman penulisan skripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini (1) aset-aset Gampong Paya Baro terdiri dari Kebun sawit, Kede-kede Gampong, Hand Tractor, Tempat Penampungan Ikan, Perontok Padi, dan Teratak beserta Kursi. Pengelolaan aset-aset Gampong Paya Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya belum sepenuhknya dilaksanakan dengan cara Transparansi (keterbukaan, jujur, dan jelas), Akuntabilitas (Pertanggungjawaban), dan Partisipatif (bekerja sama) yang dilakukan oleh pemerintah gampong dengan masyarakat Gampong Paya Baro. (2) Efektivitas Pengelolaan aset-aset gampong di tinjau dari aspek yuridis, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintah Gampong bahwa pengelolaan aset-aset gampong merupakan kewenangan dari Keuchik kepada Aparatur gampong. Berdasarkan Qanun tersebut, maka efektivitas pengelolaan aset-aset Gampong Paya Baro belum berjalan dengan efektif.
Referensi
Abdurrahman, (2008). Reusam Desa, Majalah Jeumala, Edisi No. XXVII, Juli, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Armiwal, (2019). Peranan Keuchik Terhadap Kelancaran Administrasi Gampong Menurut Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong, Banda Aceh; Jurnal Sains Riset, Volume 9, Nomor 2, Agustus, Universitas Iskandar Muda.
Dewi Risnawati, (2017). Pengelolaan Aset-aset Desa dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan di Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 1, Samarinda: Umiversitas Mulawarman.
Efendi, S. (2023). The Role Of Tuha Lapan In Providing Sanctions For Persons Of Gampong Traditional Violations: English. Progressive Law Review, 5(01), 37-50.
Erizha Fitria Marshaliany, (2014). Pengelolaan Aset Desa Oleh Pemerintah Desa di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ciamis: Universitas Galuh.
Hikmah Audina, Novia Amira, (2019). Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Gampong di Gampong Kabunan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perangkat Gampong di Kabupaten Tegal, Semarang; Skripsi Fakultas Ilmu Sosial, Semarang: Universitas
Koentjaraningrat, (2007). Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia,
Laru Agung Suprojo, Ferdi Harobu Ubi, (2014) Peran Pemerintah Gampong dalam Pengelolaan Aset-aset Gampong, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Voume 8, Nomor 4, Malang: Universitas Tribuwana Tungga Dewi,
Moliong, Lexy J, Metodologi (2009) Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurcholis, (2011) Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Yogyakarta: liberty.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Gampong
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Aset
Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampog
Sugiyono. (2014) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah