TUHA PEUT SEBAGAI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MASYARAKAT ACEH UTARA DAN KOTA LHOKSEUMAWE

  • Tasrizal IAIN Lhokseumawe
  • Mahdi IAIN Lhokseumawe
Kata Kunci: Tuha Peut, Alternatif, Sengketa

Abstrak

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan kepercayaan masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe terhadap penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh Tuha Peut sebagai lembaga adat gampong dan untuk mendiskripsikan prospek Tuha Peut  sebagai lembaga adat dalam penyesaian sengketa di masa yang akan datang. Metode penelitian yang dugunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosio-legal. Sasaran utama dalam penelitian ini adalah lembaga Tuha Peut dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Teknik pengumpulan data dilalakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan penyebaran kumpulan data berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya. Analisa data sesuai dengan spesifikasi penelitian, data yang ada akan dianalisis secara kualitatif, yakni mengelompokkan data dan menceritakan kembali dalam uraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe terhadap penyelesaian sengketa menunjukan adanya masyarakat yang sedikit tidak percaya, kurang percaya. Namun lebih banyak yang percaya terhadap putusan sengketa yang dilakukan oleh Tuha Peut karena dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Prospek Tuha Peut sebagai lembaga adat dalam penyesaian sengketa di masa yang akan datang, sangat strategis karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Namun dalam pengembangannya, Tuha Peut sesuai fungsi dan kewenangannya dibarengi kemampuan serta kharisma prospek kedepan akan lebih bersinar dan mempunyai kekuatan kuat dalam suatu gampong.

Referensi

Abdurrahman, (2008), Reusam Gampong, Majalah Jeumala, Edisi No. XXVII Juli 2008, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

C. Dewi Wulansari, (2012), Hukum Adat Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama.

Djuned, (2003), "Adat dalam Perspektif Perdebatan dan Praktek Hukum" dalam Lukman Munir, (ed.), Bunga Rampai Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, Banda Aceh: Yayasan Rumpun Bambu dan CSSP Jakarta.

Efendi, S. (2023). The Role Of Tuha Lapan In Providing Sanctions For Persons Of Gampong Traditional Violations: English. Progressive Law Review, 5(01), 37-50.

Eman, Suparman, (2004), Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, Jakarta, Tata Nusa

Himpunan Undang-undamg, Keputusan Presiden, Peraturan daerah/Qanun, Instruksi Gubernur, (2005), Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Edisi Keempat, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

M. Junus, Melalatoa dalam Sardono W. Kusumo, et. Al, (2005), Aceh Kembali ke Masa Depan, Jakarta: IKJ Press bekerjasama dengan Kata Kita.

Moh. Koesnoe, (1979), Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Jakarta: Airlangga University Press.

Muliadi Kurdi, Peran Lembaga Tuha peuet dalam Masyarakat Aceh, (Online), http:// www.ac.id,

Qanun Aceh Nomor 10 Pasal 17 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Rahmadhani, D. (2023). Implementasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Tidak Pidana . CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 2(1), 49-62. https://doi.org/10.47498/constituo.v2i1.1672

Rayhan, A., Nurpiatun, N., & Amelia, R. (2023). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Peradilan TUN: Kajian Kasus Peradilan TUN Makassar NO. 11/G/LH/2016/PTUN.Mks. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 2(2), 78-94. https://doi.org/10.47498/constituo.v2i2.2569

Rusdi, Sufi, dkk, (2002), Adat Istiadat Masyarakat Aceh, Banda Aceh: Dinas Kebudayaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Syahrizal, Abbas, (2009), Mediasi dalam Perspektif Hukum Syari'ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

T. Ibrahim, El Hakimy, (2001), Hakim Perdamian Desa Sebagai Ujung Tombak Pencipta Kerukunan Dan Ketertiban Masyrakata, Banda Aceh: LAKA NAD.

Taqwaddin, (2011), Aspek Hukum Kehutanan dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Intan Cendikia, Yogyakarta.

Yusi Amdani, (2014), “Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa)”, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Shir’ah, Vol. 48, Juni.

Diterbitkan
2024-07-29