PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PERADILAN TUN: KAJIAN KASUS PERADILAN TUN MAKASSAR NO. 11/G/LH/2016/PTUN.Mks

  • Ahmad Rayhan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nurpiatun Nurpiatun Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rizki Amelia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Abstrak

Peradilan TUN memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan yang
melibatkan tindakan atau keputusan pemerintah, termasuk keputusan yang dapat
berdampak pada lingkungan hidup. Penyelesaian kasus sengketa lingkungan akibat
dikeluarkannya KTUN dari pejabat yang berwenang dapat diselesaikan dengan
mengajukan gugatan pada Peradilan TUN. Dengan cara yaitu digugat oleh
Masyarakat atau perseorangan, dan organisasi yang bergelut bidang pelestarian
lingkungan hidup yang mewakili lingkungan hidup melalui Peradilan TUN. Namun
tuntutan terhadap keadilan lingkungan hidup melalui PTUN sering tidak berjalan
sesuai dengan harapan oleh masyarakat maupun organisasi lingkungan hidup.
Seperti yang terjadi pada kasus Peradilan TUN Makassar Nomor
11/G/LH/2016/PTUN.Mks yang melibatkan Gubernur Provinsi Makassar dan
WALHI. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode yuridis
normatif, sumber data pada penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder serta bahan hukum tersier. Bahan hukum sekunder pada penelitian ini
meliputi yaitu: Putusan Peradilan TUN Makassar Nomor
11/G/LH/2016/PTUN.Mks, UUPPLH 32/2009 dan UU 51/ 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN Sebagaimana pasal 92 UU 32/2009
serta UU 5/1986. Putusan Peradilan TUN Makassar Nomor
11/G/LH/2016/PTUN.Mks, masih tidak memberikan hasil untuk rakyat yang
memperjuangkannya keadilannya, karena putusan yang diambil majelis hakim
cenderung bersifat formalistik positivistik karena hanya melihat objek gugatan
memenuhi kualifikasi KTUN yang dapat digugat ke Peradilan TUN atau tidak.

Diterbitkan
2023-12-13