PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN ACEH BARAT

  • Yulia Susantri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Sri Dwi Friwarti STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Riska Novita STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Abstrak

Abstrak – Bentuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi tidak dapat diterapkan dengan maksimal di Aceh. Hal ini dikarenakan kewenangan penyelesaian perkara tersebut ada pada mahkamah syar’iyah dengan berlandaskan Qanun Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum berjenis penelitian normatif (gabungan) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Aceh Barat dilaksanakan oleh Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-undangan terutama Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak. Anak korban kejahatan seksual mendapatkan segala hak-haknya dan memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan anak korban. Perlindungan tersebut berupa melakukan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat ikut bantu membantu mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Barat juga membentuk Kelompok Forum Anak yang tersebar hampir diseluruh sekolah-sekolah yang ada di Aceh Barat yang menjadi wadah bagi anak-anak untuk bercerita masalah yg dihadapinya mencari solusi agar menjadi lebih terbuka. Adapun kasus kekerasan seksual pada anak diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah dengan mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Sehingga bentuk perlindungan yang lengkap sebagaimana dalam UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan dengan maksimal.

Referensi

Abonita, R. (2021, 11 12). Liputan 6. Retrieved from Setiap 18 Jam 45 Menit, Satu Anak di Aceh Jadi Korban Kekerasan Seksual: www.liputan6.com

Asmulyadi. (2022, 11 30). DPPPA Aceh. Retrieved from Jumlah Korban dan Bentuk Kekerasan Terhadap Anak Tahun Januari Sampai dengan November 2022: https://dinaspppa.acehprov.go.id/

Efendi, S., & Kasih, D. (2022). Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 7(2). https://doi.org/10.32505/legalite.v7i2.4705

Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74–86. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1217

Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 74–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603

Husamuddin, H., & Liana, E. (2021). Penyelesaian Jarīmah Incest Dalam Fikih Jinayah (Studi di Gampong Lawe Sawah Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan). MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 74–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.879

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2021, 10 26). Retrieved from Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Menteri Bintang Optimalkan Layanan Terpadu dan Komprehensif: Kemenpppa.go.id

Maslijar, H. (2022). Kejahatan Psikopat Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 59–73. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1214

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saputra, F. (2022). Kewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Fasakh Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 33–43. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1209

Qurrata A'yun, L. S. (2021). Tinjauan Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat Dikaitkan dengan Perlindungan Anak Sebagai Korban. Al Mashalahah.

Z, S. (2018, 5 3). Aceh Trend. Retrieved from Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung dan Anak Tetangga: www.acehtrend.com

Diterbitkan
2023-06-19