IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KOPERASI NOMOR 6 TAHUN 2020 TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN PELAKU UMKM DI DESA MON PASONG KECAMATAN WOYLA BARAT KABUPATEN ACEH BARAT
Abstrak
ABSTRAK
Implementasi peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka membantu masyarakat pelaku UMKM selama masa covid-19. Dengan adanya bantuan tersebut setidaknya dapat sedikit membantu meringankan masalah perekonomian masyarakat Mon Pasong dalam mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari, adanya modal usaha yang diberikan oleh pemerintahan sangat membantu masyarakat dalam menjalankan bisnis maupun usaha yang sedang ditekuni, usaha ini dilakukan dalam upaya pengembangan dan peningkatan kemadirian ekonomi secara bertahap. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian yang dilaksanakan ini yaitu; (1) untuk mengetahui mekanisme dalam mendapatkan bantuan BPUM yang diberikan dari implementasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2020. (2) untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan BPUM dalam meningkatkan perekonomian di desa Mon Pasong. (3) untuk mengetahui kendala yang dihadapi pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan BPUM dalam meningkatkan perekonomian di desa Mon Pasong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif analisis. Dari penelitian ini dapat digambarkan bahwa (1). Implementasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2020 Terhadap Pelaku UMKM, telah memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM di Desa Mon Pasong Kecamatan Woyla Barat untuk mendapatkan bantuan BPUM tersebut. Masyarakat di desa Mon Pasong mendapatkan BPUM sudah dimulai tahun 2020 hingga 2022 (2). Upaya yang dilakukan oleh masyarakat Mon Pasong untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha dengan mengajukan permohonan ke Perindagkop dengan melengkapi persyaratan foto kopi KTP, KK, surat keterangan usaha dan membuka buku rekening. Dengan adanya pemberian bantuan tersebut sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan usaha serta merasakan dampak bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat. (3). Kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Woyla yaitu sulitnya mendapatkan askes dan informasi yang cepat, karena belum tersedianya jaringan internet yang baik, mengingat daerah Woyla Barat temasuk daerah pelosok pedesaan.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Koperasi Nomor 6 Tahun 2020,
Perekonomian, Pelaku UMKM