Kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan tanah HGU
Abstrak
Tanah merupakan bidang yang sangat penting dalam kehidupan sosial ekonomi. Terkait kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan PT. Resaoures Pertama Desa Danau Riam. dimana hak guna tanah telah berakhir, pemerintah harus mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya melalui hak baru sesuai dengan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 setelah hak guna PT. Resaoures pertama berakhir, tanah tersebut dijadikan kebun oleh masyarakat kemudian menjadi pemukiman. Masyarakat yang menjadikan tanahnya menjadi kebun dan mendiami tanah tersebut merasa bahwa penguasaan secara fisik belum memberikan perlindungan hukum yang kuat tanpa disertai dengan penguasaan secara yuridis. Tentu dibutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah. Kebijakan pemerintah yang diterapkan oleh PT. First Resaoures telah diberikan hak pakai hasil kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan yang diambil oleh Badan Pertanahan Ketapang tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999, tentang mekanisme pemanfaatan tanah negara, dan juga tidak menjadikan orang yang menempati tanah sebagai obyek. dalam formulasi kebijakan. Setiap kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berdasarkan tinjauan yuridis, tetapi juga harus berjuang, juga harus melihat data fisik tanah bekas pakai hasil (tanah negara) dan benar-benar menerapkan aturan yang berlaku, sehingga setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam memanfaatkan tanah hasil tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat seperti konflik sengketa tanah yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Referensi
Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74-86.
Handoyo, B. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadarluarsa Dalam Perspekti Hukum Positif Dan Hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 1-16.
Harsono, Boedi, 2013, Hukum agrarian Indonesia, Jakarta: Jambatan
Maslijar, H. (2022). Kejahatan Psikopat Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 59-73.
Muljadi, kartini dan Gunawan wijaya, 2007, Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kecana Prenada Media group
Nasda, I., & Yuliya, I. (2022). Prinsip-Prinsip Negara Dalam Islam Dan Pancasila. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 17-32.
Perangin, Efendi, 1989, Hukum Agraria di Suatu Telah dari Sudut Pandang Praktisihukum, Jakarta: Rajawali
Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika
Saputra, F. (2022). Kewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Fasakh Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 33-43.
Supriadi.2007. Hukum Agraria, Jalarta: Sinar Grafika.
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58.
Undang-undang Pokok Agraria