ANALISIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • Ananda Nafiah Osella Instiut Agama Islam Negeri Pontianak

Abstrak

Kejahatan merupakan sebuah akibat reaksi sosial perkembangan masyarakat sekarang,Seiring perkembangan zaman seperti zaman moderen sekarang dan di dukung dengan perkembangan telnologi dan informasi tang sangat pesat saat ini tidak menutup kemungkinan bahwa kejahatan akan semakin meningkat pula.perdagangan orang juga merupakan termasuk kejahatan,dan ia juga termasuk dalam perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia.indonesia juga ikut turut serta dalam pemberantasan perdagangan orang yang sudah di atur dalam Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.dalam melaksanakan pemberantasan dan pencegahan itu kita juga harus mengetahui fakto-faktor apa saja yang memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta tujuan/model dari kejahat perdagangan orang tersebut.Dengan adanya Undang-undang No 21 tahun 2007 ini dapat bermanfaat menaggulangi tindak pidan dan memberi sanksi bagi pelaku perdagangan orang dapat diterapkan semaksimal mungkin dan memberi efek jera kepada pelaku perdagangan orang tersebut serta melindungi hak korban.

Referensi

Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia ([Ed. 1.], cet. 1). Sinar Grafika.

Friwarti, S. D. (2022). Tinjauan Yuridis Perbandingan Delik Pembunuhan Dalam Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 74-86.

Handoyo, B. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadarluarsa Dalam Perspekti Hukum Positif Dan Hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 1-16.

Hanifah, A. (2008). Perdagangan Perempuan Dan Anak: Kajian Faktor Penyebab Dan Alternatif Pencegahannya. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 13(2).

Irianto, S., & Rahmanto, B. (Eds.). (2005). Perdagangan perempuan dalam jaringan pengedaran narkotik (Ed. 1). Yayasan Obor Indonesia.

Maslijar, H. (2022). Kejahatan Psikopat Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 59-73.

Mh, S. (n.d.). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Analisis Undang-Undang No. 21 Tahun 2007.

Nasda, I., & Yuliya, I. (2022). Prinsip-Prinsip Negara Dalam Islam Dan Pancasila. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 17-32.

Nugroho, B., & Roesli, M. (2017). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Human Trafficking, 2.

Polhaupessy, M. F. R. (2021). Diajukan Kepada Fakultas Syariah Dan Hukum Untuk Memenuhi Persayaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pidana (S.H.).

Putri, S. A., & Takariawan, A. (2017). Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) Dan Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Jawa Barat. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 6(3), 245–249.

Rahman, M. A. (2007). Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) (Studi Putusan Nomor 50/PID.B/2018/PN.BIT Dan Putusan Nomor 1507 K/PID/SUS/2016)”.

Rosenberg, R. (2003). Perdagnagan Perempuan Dan Anak Di Indonesia.

Saputra, F. (2022). Kewenangan Pengadilan Dalam Penyelesaian Fasakh Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 33-43.

Simartama, L. D., Gultom, M., & Lubis, Mhd. A. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Berupa Pembayaran Restitusi Oleh Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Retentum, 2(1). http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/911

Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44-58.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang

Wijaya, N. L. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Yang Dipaksa Melakukan Tindak Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(5).

Diterbitkan
2024-08-17