IMPLEMENTASI KEPUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TIDAK PIDANA

  • Dewi Rahmadhani IAIN Pontianak

Abstrak

Paradigma hukum saat ini memberikan rumusan yang sangat jelas terhadap perlindungan hukum bagi anak dimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan dalam Pasal 34 bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak anak yang terlantar. Bahwa sistem perlindungan hukum terhadap anak yang menghadapi suatu sengketa atau hukum yang berdasarkan Undang Undang yang telah ada. Di dalam keterangan hak hak anak di sebutkan yaitu bahwa anak tidak mempunyai kematangan fisik dan mentalnya, amat membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak. Kasus perlindugan anak sangat penting untuk menjaga kementalan dan fisik dari kehidupan anak, perlunya ruang aman untuk menindak lanjuti kasus yang sering terjadi kepada mental dan fisik anak tesebut. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus di tindak lanjuti, pelindungan hukum terhadap anak mempunyai komponen yang sangat besar dan memiliki postur kewajiban untuk menjaga, merawat, dan mengasihi. dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak wajib mempunyai hak agar mempunyai pegangan untuk hidup,tumbuh dengan keyakinan dan martabat kemanusiaan.

Diterbitkan
2023-06-19