ANALISIS PERBEDAAN PERTIMBANGAN KEPUTUSAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA YANG SAMA (PUTUSAN PTUN PONTIANAK)
Abstrak
Penelitian ini berjudul Analisis Perbedaan Pertimbangan Putusan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara yang Sama (Putusan PTUN Pontianak) bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, oleh karena itu Pemerintah memberlakukan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Pokok-Pokok Agraria. Dalam prakteknya, masih terdapat permasalahan yang berkaitan dengan sertifikat tanah yaitu tumpang tindihnya lapisan sertifikat hak atas tanah. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor 25/G/2020/PTUN.PTK dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 106/B/2021/PT.TUN.JKT adalah contoh kasus tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, menimbulkan permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut yaitu mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim PTUN Pontianak dan PTTUN Jakarta sehingga terdapat perbedaan putusan dalam mengadili perkara tumpang tindih sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih dalam Putusan PTUN Pontianak Nomor 25/ G/2020 /PTUN. PTK dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 106/B/2021 /PT.TUN.JKT. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perbedaan pertimbangan hukum yang terjadi dalam perkara ini didasarkan pada kesalahan hakim mengenai perhitungan tenggang waktu terkait dengan upaya administratif yang dilakukan oleh PT Bumi Indah Raya selaku Penggugat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa signifikan keputusan pada tahun Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, artinya penelitian dilakukan untuk menggali informasi secara mendalam tentang objek yang diteliti. Metode deskriptif adalah suatu prosedur pemecahan masalah yang dikaji sesuai dengan fakta di lapangan.