KEJAHATAN PSIKOPAT DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstrak
Terkadang sebuah kejahatan yang dilakukan bukan karena adanya dorongan sosial yang
mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat, tapi bisa jadi dikarenakan adanya konsep diri
dan psikologis yang abnormal sehingga mempengaruhi diri seseorang untuk melakukan
kejahatan. Dalam kajian ini, konsep hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sudah
sangat jelas mengatakan bahwa orang gila tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana
karena ada kecacatan di otaknya dan rusak akalnya. Pada psikopat, didalam hukum positif
terjadi perbedaan pada para pakar dan sarjana hukum, ada yang mengatakan psikopat dapat
dipidana karena sadar atas perbuatan yang dia lakukan dan ada yang mengatakan psikopat
terbebas dari pertanggung jawaban pidana dan dikenakan pasal 44 ayat (1). Didalam
pembahasan ini ada beberapa pokok permasalahan yang ingin dikaji, diantaranya: Bagaimana
pengertian psikopat, unsur apa saja yang memposisikan psikopat sebagai objek hukum yang
dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dan bagaimana pertanggung jawaban pidana
terhadap pengidap psikopat di dalam hukum pidana Islam. Dalam penelitian penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang menekankan pada
penelitian terhadap bahan-bahan Hukum Pidana Islam secara sistematis untuk menganalisa
ketentuan terhadap pengidap psikopat, sehingga dapat diketahui apakah psikopat dapat
dimintai pertanggung jawaban pidana atau tidak.
Referensi
A. Hanafi, Asas Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 2003.
Abdul Mudjib, Kaedah-Kaedah Fiqh, Jakarta : Kalam Mulia, 2001.
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1995.
Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud: Kitab Hudud, Beirut: Daar Ibnu Hazm, 1997.
Abi Hasan Ahmad Faris Zakariya, Al-Maqayisul Lghuhah, Kairo: Darul Hadist, 2008.
Achmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Indonesia-Arab, Surabaya : Pustaka Progresif, 2007.
Ahmad Wardi Muchlis, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Al-Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, al-Simar al-Yani'ah, Surabaya: Nur Asia, 2010,
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh : Jilid I, Jakarta : Wacana Ilmu, 1997.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Bonger,W.A , PengantarTentangKriminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.
Carole Wade & Carlos Tavris, Psikologi Jilid 2, Jakarta: Erlangga, 2008.
Daniel Cervone & Lawrence A.Pervin, Kepbripadian : Teori dan Penelitian, Jakarta: Salemba Humanika, 2008.
David A Tomb, Buku Saku Psikiatri, Jakarta : EGC, 2004.
Diakses Melalui http://bambooways.org/isi/22.html, pada tanggal 12 Mei 2016.
Diakses melalui www.fungsiweb.id bagian lobus otak dan fungsinya, 15 November 2015.
Diakses melalui, articles.islamweb.net./media/index.php?id=78251&lang=A&page, pada tanggal 10 April 2016.
Diakses melalui, http://davidshutahaean.blogspot.co.id/2014/06/psikopat-tersadis-di-dunia.html, pada tanggal 22 Juni 2016.
DK Halim, Psikologi Lingkungan Kota, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Frangky Maitulung, Penanganan terhdap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Psikopat ,diakses melalui http//ejournal.unsrat.ac.aid pada tanggal 22 Desember 2014.
http://www.wilkipedia.com, diakses pada tanggal : 28 Desember 2014
http://www.wilkipedia.com, Psikopat, diakses pada tanggal : 28 Desember 2014.
Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas seksual, Bandung : Bandar Maju, 2000.
Krahe, Barbara, PrilakuAgresif, Bandung: Pustaka Pelajar, 2005.
Linda L Daridof, Psikologi : Suatu Pengantar Jilid 2, Jakarta : Erlangga, 1991.
Mada dana Weda, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo, 2002.
Majalah Gatra edisi Februari. Laporan Utama. Orang Gila Tanpa Gangguan Mental. 2006.
Mukhtar Yahya & Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung : Al Ma’arif, 1993.
Norman D Sundberg, Allen A Winerbarger, Julian r taplin, Psikologi Klinis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.
Nova Riyanti Yusuf, Kriminalitas,Psikopat, dan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Diakses melalui http://www.rappler.com/indonesia/121060-tempat-bagi-psikopat-masyarakat, pada tanggal 12 Februari 2016.
Nusantara, H. U. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 136-144. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.629
Pramudya Anata Toer, Teen Killer dan Psikopat, diakses melalui https://reinhardjambi.wordpress.com/2014/03/12/teen-killers-dan-psikopat/, pada tanggal 12 Februari 2016.
Prof. Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitaf, dan Kombinasi (Mix Method), Bandung:Alfabet, 2013.
Rachmat Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Rahma, I. (2021). Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 39-50. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.600
Richard P Halgin& Susan Krauus W, Psikologi Abnormal : Prespektif Klinis pada gangguan Psikologi. Edisi 2, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.
Safir Ahmad Hamdani, Al-Junun wa Anwa’uhu, E-Journal di download melalui www.alukah.net pada tanggal 12 Februari 2016.
Sri Indriati, diakses melalui www.sridianti.com/pengertian-peran-sistem-saraf-pusat.html, pada tanggal 12 Mei 2016.
Syaikh Muhammad AS-Shabuni, Shafwatut Tafsir, Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2010.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Al-Tsimar al-Yani'ah, Surabaya: Nur Asia, 2010.
Toposantoso, & Eva Achjani, Kriminologi, Jakarta:Raja Grafindopersada, 2011.
Tri Widya Indra Pamungkas, Kepribadian Seorang Psikpat, diakses melalui situs: www.psikoterapis.com › BACAAN PSIKOLOGI › Psikologi Abnorma, tgl 28 Desember 2014.
Usamah, Tesis : Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam, Medan : Universitas Sumatra Utara, 2008.
Wasdar, AlasanPenghapusanPidanaDalam KUHP;Tinjauan Hukum Islam, Skripsi IAIN AR RANIRY, 2007.
Website:
Yusrial D Aesong, Delik Pembunuhan yang dilakukan oleh Psikopat, E-Jurnal di akses melalui www.scribd.com//psikopatdalamhukumpositif, pada tanggal 12 januari 2016.