PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstrak
Hak-hak konsumen merupakan salah satu jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
yang harus dilindungi. Tidak hanya dilindungi oleh hukum nasional saja, melainkan
HAM telah menjadi perhatian dunia internasional dalam penegakannya. Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945
Pasal 1 ayat (3). Dalam sebuah negara hukum menjamin adanya perlindungan
terhadap hak asasi manusia dengan penegakannya melalui proses yang adil.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka
(data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Spesifikasi penulisan ini adalah
preskriptif analitis, yaitu mengkaji, mendalami serta mencari jawaban permasalahan
yang timbul dan menganalisisnya dengan tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas
aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma hukum, dalam hal ini berkaitan
dengan perlindungan hak-hak konsumen yang dilihat dari persepsi Hak Asasi
Manusia. Perlindungan konsumen merupakan suatu permasalahan yang tidak pernah
ada habisnya untuk dibahas. Permasalahan mengenai pelanggaran HAM berupa hak
konsumen tidak hanya menjadi konsentrasi pemerintah nasional dalam bentuk
peraturan perundang-undangan seperti UUD, UUPK dan lainnya, namun hal ini juga
menjadi perhatian seluruh dunia. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa aturan
internasional yang mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti WTO (World Trade
Organization), IOCU/CI, dan ECOSOC. Pengaruh masuknya instrumen/aturan
internasional seharusnya menjadi penguat aturan hukum terhadap penegakan
perlindungan terhadap konsumen
Referensi
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi Cet. Ke-10 (pp. 1-2). Jakarta:Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ali Ridho. (2019). Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Perbandingan Madzhab Universitas Darussalam Gontor. Diakses pada http://pm.unida.gontor.ac.id
Asy’ari, A. (2021). Paradigma Hak Asasi Manusia Dalam Universal Declaration of Human Rights Dan Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 1-23. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.590
BPKN RI. (2021). Hakornas 2021: Melihat Negara Mengimplementasikan “Declaration of Consumen Right”. Diakses dari https://bpkn.go.id/posts/show/id/2224.
Bukhari, B., & Anwar, A. (2022). Regulasi HAM Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Perspektif Ilmu Hukum Dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 40-51. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.960
Celina Tri Siwi Kristiyanti (2009). Hukum Perlindungan Konsumen (pp. 10). Jakarta:Sinar Grafika.
Desy Rahmawati Aziz. (21 November 2018). Mengenal Organisasi Perdagangan Tingkat Internasional. Diakses dari http://bahasan.id.
Dina Sunyowati. (2013). Hukum Internasional sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional dan Nasional di Indonesia). Jurnal Hukum dan Keadilan. Volume 2.
Gusfira, N., & Hafiz, A. (2021). Peranan Hukum Dalam Persepektif Filsafat Terhadap Pemberantasan Korupsi. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 145-153. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.874
Jimly Asshiddiqie. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Diakses dari pn-gunungsitoli.go.id.
Mohd. Burhan Tsany. Status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional Republik Indonesia (Dalam Perspektif Hukum Tata Negara). Law of Treaties (Perjanjian Internasional): Issues in Indonesia. http://perjanjian-internasional.blogspot.com.
Muhammad Idris. (13 Desember 2021). WTO adalah Organisasi Perdagangan Dunia. Diakses dari http://money.kompas.com.
Muhammad Qustulani. (2018). Modul Matakuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen (pp.7). Tangerang:PSP Nusantara Press.
Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen. (21 April 2021). www.bantuanhukum-sbm.com. Diakses dari https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertian-hukum-perlindungan-konsumen.
Rahma Mary. (02 Mei 2017). Kalabahu 38: Memahami Hak Ekosob Bersama Rahma Mary. Diakses dari http://bantuanhukum.or.id.
Saefuddin dan Riza LI. (2014). Perlindungan Hak-Hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional. Jurnal Supremasi Hukum. Volume 3. Nomor 1. www.aifis-digilib.org.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2006) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cet. Ke-9, Jakarta:Rajawali Press.
Wikipedia. Consumers International. Diakses dari http://en.wikipedia.org.
Yudha Sri Wulandari. (Desember 2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce (pp.205). Jurnal Adjudikasi. Volume 2. Nomor 2.
Zulham (2013). Hukum Perlindungan Konsumen (pp.29). Jakarta:Kharisma Putra Utama.