KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN FASAKH AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Fedry Saputra STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh

Abstrak

Mahkamah Syar’iyah adalah suatu lembaga publik servis dalam suatu penegakan hukum
dan keadilan yang bertugas melaksanakan sebagian kekuasaan kehakiman untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yang tujuannya untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera serta memiliki kesadaran hukum tinggi.
Fasakh adalah rusaknya sebuah akad pernikahan dari asalnya dan menghilangkan
kehalalan atas sesuatu yang dibolehkan dalam ikatan perkawinan.. Didalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 1 menyatakan bahwa: Kekerasan dalam rumah
tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yaitu perempuan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan dan penderitaan baik itu secara fisik, seksual, psikologis, dan
penelantaran rumah tangga dan termasuk didalamnya ancaman untuk melakukan
pemaksaan dan juga perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Faktor-faktor
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga itu disebabkan oleh gender dan patriaki,
relasi kuasa yang timpang dan role modelling (perilaku hasil meniru).

Referensi

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksul: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Rafika Aditima, Cet. Ke-2,

Aina Rumiati Aziz, “Perempuan Korban Di Ranah Domestik”. Jakarta: Prima Pustaka,

Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

Atika, A., Seregig, I. K., & Safitri, M. (2022). Analisis Hukum Acara Dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 86-93. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.650

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet Ke-VII, Jakarta: Balai Pustaka, 1996

Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, cet. Ke-2, Jakarta: Ghalia 2002 1985

Dwi Ika Putri, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2009

Fathul Djanah, SH. MS., dkk, Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2007

Hamid Sarong dan Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh Lintasan Sejarah dan Eksistensinya Banda Aceh: Global Education Institute, 2012

Hasbi as-Shadieqi, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995

Hendra Akhdiat, Psikologis Hukum, Bandung: Penerbit CV Pustaka Setia 2011

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, UU PDKRT, Jakarta: 2004

Nur Rofiah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam (Kekerasan Terhadap Perempuan), Jakarta: Juni 2017

Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011

Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Indosesia 1985

Republik Indonesia Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (t.t: Lima Bintang, t.th

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Eresco, 1992

Slamed Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 1991

Tihami, Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press, 2009,

Wan Zaliha Wan Sulong, Fasakh Terhadap Suami Ghaib Menurut Mazhab Hanafi dan Akta 303 Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 (Skripsi), UIN Raden Fatah Palembang 2017

Diterbitkan
2022-07-08