Pengawasan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Terhadap Media Siaran di Aceh

  • Fitria Akmal Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
Keywords: Pengawasan, Penyiaran, KPI Aceh, Media Siaran

Abstract

Penyiaran dapat dipahami sebagai upaya menyebarluaskan informasi menggunakan media, baik televisi maupun radio. Dalam prosesnya, informasi yang disebarluaskan perlu dilakukan pengawasan, agar mendapatkan siaran yang baik dan sehat. Pada tingkat Provinsi Aceh, tugas pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terhadap media siaran di Aceh, baik televisi maupun radio. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap objek yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pengawasan secara internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh komisioner dan staf dan pengawasan eksternal, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui aduan masyarakat.

References

Amisan, Pangasihan, dkk. (2024). Peran Lembaga Penyiaran Sebagai Sarana Komunikasi Politik dalam PILKADA Sulawesi Utara Tahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19. Academy of Education Journal. 1337-1346. https://doi.org/10.47200/aoej.v15i2.2435
Effendy, Onong Uchjana. (2002). Teori Komunikasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Friskanov, Irzha. (2016). Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Lex Renaissance76-91. https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art5
Hamdalah, Abi dan Sunarno Sunarno. (2019). Peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Yogyakarta Dalam Menjalankan Fungsi Sebagai Regulator Dan Pengawasan Penyiaran Televisi Daerah Istimewa Yogyakarta. MLS: Media of Law and Sharia. https://doi.org/10.18196/mls.1103
Harikunto, Suharsimi. (2006). Prosudur penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rinaka Cipta.
Hawarya, Ghifar dan Edah Jubaedah. (2024). Evaluasi Kebijakan Pengawasan Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Jawa Barat
Muhammad. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 8.0. 586-594.https://knia.stialanbandung.ac.id/index.php/knia/article/view/1113/pdf
Iskandar. (2008). Metodologi Pendidikan dan Sosial, Kuatitatif dan Kualitatif, Jakarta: GP Press.
Qodaria, Arif Arifullah, Pratiwi Indah. (2020). Peran KPID Sulawesi Selatan Dalam Mengawasi Konten Siaran Televisi Lokal di Kota Makassar. Jurnal komunikasi dan organisasi. 09-18. https://doi.org/10.26644/jko.v2i1.6061
Rachman, Abdul. (2013). Etika Penyiaran Dalam Perspektif Islam. Jurnal Dakwa Risalah. 28-36. http://dx.doi.org/10.24014/jdr.v24i2.23
Ramli, Asep Syamsul M. (2010). Broadcasting Journalism: Panduan Menjadi Penyiar, Reporter dan Script Writer. Bandung: Nuansa.
Sihombing, Mega Ulva Sari. (2017). Opini Masyarakat Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Kota Media. Jurnal Lensa Mutiara Komunikasi. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JLMI/article/view/236
Singarimbun, Masri Sofyan Effendi. (1981.) Metode Penelitian Survai, Jakarta: LP3S.
Sjuchro, Dian Wardiana. (2017). Pelaksanaan Regulasi Penyiaran di Daerah, Studi di Sepuluh Provinsi. Kajian Jurnalisme. https://doi.org/10.24198/jkj.v1i1.12226
Usman, Rani (2009). Etnis Cina Perantauan di Aceh. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Published
2024-12-03
How to Cite
Akmal, F. (2024). Pengawasan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Terhadap Media Siaran di Aceh. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(2), 148-159. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i2.4474