Inklusivitas Pembentukan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial dalam Rangka Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs)

  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
  • Agustinus Supriyanto Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
  • Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Inclusivity, Distributive Justice, Sustainable Development Goals (SDGs), Social Welfare Law

Abstract

Melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada SDGs, Indonesia dapat masih mengalami defisiensi terhadap kebijakan dan implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial yang harus menyesuaikan dinamika sosial dan keadilan distributif dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan di masa mendatang. Rumusan masalah berkaitan dengan defisiensi undang-undang kesejahteraan sosial sebagai jaminan kehidupan yang layak dan bermartabat serta kebijakan pembaharuan hukum yang inklusif dan responsif dalam implementasi undang-undang kesejahteraan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan teknik pengumpulan data studi literatur. Jenis data dari sumber tertulis serta cara penyajian data menggunakan analisis tematik dan analisis hukum. Meskipun sejumlah kebijakan dan program kesejahteraan sosial sudah diterapkan, realisasi distribusi kesejahteraan yang adil dan merata masih mengalami hambatan, terutama di wilayah-wilayah yang lebih terpencil atau bagi kelompok rentan, terutama pada indikator kemiskinan, ketimpangan sosial, akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. . strategi yang dapat diterapkan dalam pembaharuan hukum untuk menciptakan kebijakan kesejahteraan sosial yang inklusif dan responsif adalah peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan, pendekatan berbasis hak asasi manusia (ham), pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan sosial, penguatan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi, penyesuaian dengan kebutuhan dan dinamika sosial ekonomi, penguatan kelembagaan dan kapasitas pemerintah daerah, pendekatan holistik dan interdisipliner, evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala, integrasi dengan tujuan sustainable development goals (SDGs), dan advokasi dan pendidikan publik.

References

Badan Pusat Statistik. 2024. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,91 persen. Website: https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/05/2373/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-91-persen-.html (Diakses 15 November 2024)
Dulce Reika Ula Yumna. (2024). Analisis Kebijakan Program Keluarga Harapan Dalam Memutus Kemiskinan Di Indonesia. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 5(7), 5.
Endang Purwanti. (2024). Analisis Deskriptif Profil Kemiskinan Indonesia Berdasarkan Data BPS Tahun 2023. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(1), 2.
Ishatono, I., & Raharjo, S. T. (2016). Sustainable Development Goals(SDGs) dan pengentasan kemiskinan. Share Social Work Journal, 6(2), 181612.
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83-97.
Joko Riskiyono. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Jurnal Aspirasi, 6(2), 159-160.
Lee Anne Bell. (2016). Theoretical Foundations for Social Justice Education. Routledge, 3–26.
Mohammad Taufiq Rahman. (2022). Prinsip-prinsip Keadilan Distributif dalam Pemikiran Sayyid Qutb. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 2(2), 211-216.
Nugroho, H. (2012). Demokrasi Dan Demokratisasi: sebuah kerangka konseptual untuk memahami dinamika sosial-politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 1-15.
R. Valentina Sagala. (2015). Membumikan Instrumen HAM Internasional: Kajian Kebijakan Hukum yang Melanggar Hak Perempuan. Jurnal Perempuan, 20(2), 82
Ramdhan, M. F., Zahra, R. A., & Syafara, M. A. (2023). Filsuf Hukum Aristotle: Akal Sebagai Alat Penentu Keadilan Yang Bersifat Mutlak. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(02).
Rian Achmad Perdana & Indah Siti Aprilia. (2022). Aspek Pembangunan Berkelanjutan Dalam Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 6(2), 566-567.
Salim Aziz & Fatma Ulfatun Najicha. (2024). Peran Pendidikan Pancasila Dalam Mewujudkan Cita-cita Sustainable Development Goals (SDGs) Di Indonesia. JPKN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 12-13.
Shomedran. (2016). Studi Tentang Pemberdayaan Partisipatif Dalam Membangun Kemandirian Ekonomi Dan Perilaku Warga Masyarakat: Studi Pada Bank Sampah Wargi Manglayang Rt 01 Rw 06 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Bandung. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 12(2), 3.
Siti Raehanun Shalehah, Luluk Fadliyanti & Jaka Anggara. (2024). Dinamika Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia: Analisis Infrastruktur, Kinerja Ekonomi, Dan Pelayanan Sosial Di Tingkat Provinsi (2013-2022). ALIANSI: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 7(1), 61.
Usman, dkk. (2024). Implementasi Sustainable Development Goals(SDGs) Di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 11(1), 109.
Wahyuningsih, S. E., & Rismanto, R. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Money Laundering Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 46-56.
Zainuddin, A. (2018). Eksistensi Teori Hukum Inklusif dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Al Himayah, 2(1), 17-30.
Published
2024-12-13
How to Cite
Novemyanto, A. D., Supriyanto, A., & Tonralipu, A. S. A. T. (2024). Inklusivitas Pembentukan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial dalam Rangka Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(2), 109-127. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i2.3775