PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN RUMAH TANGGA TANPA TANGGAL KADARLUARSA DALAM PERSPEKTI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Budi Handoyo STAIN TENGKU DIRUNDENG MEULABOH
Keywords: Perlindungan konsumen terhadap produk pangan rumah tangga

Abstract

Perlindungan konsumen terhadap produk pangan rumah tangga telah diatur dalam peraturan pemerintah, yang dimuat dalam peraturan pemerintah dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999, pemerintah menjamin perlindungan konsumen walaupun pada saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya tidak memuat tentang tanggal kadaluarsa didalam pembuatan produk pangan rumah tangga. Perlindungan konsumen juga dimuat dalam hukum Islam mengenai konsep produksi makanan yang halal, serta etika pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan syariat Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap produk pangan rumah tangga tanpa tanggal kadaluarsa berdasarkan hukum Islam dan mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap produk pangan rumah tangga tanpa tanggal kadaluarsa menurut hukum Positif. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif yang kumpulan data dilakukan melalui jenis library research yaitu penelitian perpustakaan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap produk pangan rumah tangga tanpa tanggal kadaluarsa berdasarkan hukum Islam dan hukum Positif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum Islam dan hukum Positif sangat melindungi konsumen terhadap produksi pangan rumah tangga tanpa tanggal kadaluarsa, hukum Islam sangat melindungi konsumen untuk mempertahankan haknya, yaitu diatur melalui khiyar, agar konsumen dapat memilih produkmakanan tanpa adanya unsur pemaksaan, dan hukum Positif juga memberikan perlindungan terhadap konsumen secara efesien.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Abd Haris Hamid,Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,Cet ke-1 (Makasar: Sah Media, 2017),

Abdul Aziz Mabruk Al-Ahmadi, Fikh Muyassar, Cet ke- IV, (Jakarta: Daul Haq, 1436).

Ahmadi Miru dan Sutraman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Grafindo Persada, 2008),

Ali Manshur, Jurnal Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional, Vol. 8, h. 7-8. Di Akses Tanggal 1 Januari 2019.

Anas Sudisjo, Pengantar Statistik Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009),

Asep Saepudin Jahar, Hukum Keluarga, Pidana, dan Bisnis (Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasioanal, Cet Ke 1, (Jakarta: Kencana, 2013).

AZ. Nasution. Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen, (Majalah Hukumdan Pembangunan, (Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1996)

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1997),

Happy Susanto, Hak-hak Konsumen jika Dirugikan, (Jakarta: Visimedia, 2018)

Isabella Sucitra, Jurnal Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Vol. V, No. 8, Tahun 2017, diakses 4 Desember 2018

Mey Minanda, Skripsi Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Rumah Tangga Tanpa Tanggal Kadaluarsa Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif, (Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sunan Kalijaga,2016). h. 4-5, diakses 14 November 2018.

Rosmawati, Pokok-pokok Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana, 2008)

Taudhih Al-Ahkam Min Buluqh Al-Maram, Al Bassam dan Abdullah bin Abdurrahman, Jil 4 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006),

TafsirAl-Misbah, (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Cet Ke IV, (Jakarta: Lentera Hati, 2002),

Sayyid Sabit, Fiqh Sunah, Panduan Hidup Sehari-hari Ensiklopedia lengkap HukumIslam, Cet Ke 1 maret , (Bandung: 2016),

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta,2002),

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010),

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an), Volume 1,

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2003)

Published
2022-07-08
How to Cite
Handoyo, B. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN RUMAH TANGGA TANPA TANGGAL KADARLUARSA DALAM PERSPEKTI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 1-16. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1202