1.
Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. constituo [Internet]. 2026 Jun. 21 [cited 2026 Jun. 25];5(1):283-98. Available from: https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/6489