Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Authors

  • Khusnul Purnama Sari Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
  • James Davidta Ginting Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
  • Evi Dhevita Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
  • Budi S Riyadi Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489

Keywords:

Pemerintah Daerah, Kesehatan Mental, Tanggung Jawab, Hukum Administrasi Negara, AAUPB

Abstract

Kesehatan mental merupakan bagian penting dari hak kesehatan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam praktiknya, peningkatan gangguan kesehatan mental di masyarakat menimbulkan tantangan bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam sistem otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mental berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan mental, minimnya tenaga profesional, rendahnya anggaran, serta kurang optimalnya implementasi prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan mental, serta optimalisasi pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat dapat terlaksana secara efektif.

References

Afra, P., Yohanes, S., & Monteiro, Y. M. (2025). Efektivitas Penanganan Dan Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Petitum Law Journal, 2(2), 667–680. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20900

Idaiani, S. (2010). Kesehatan Jiwa di Indonesia dari Deinstitusionalisasi sampai Desentralisasi. Kesmas: National Public Health Journal, 4(5), 203. https://doi.org/10.21109/kesmas.v4i5.170

Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 239–251. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1898

Iqbal Falerizki, Figo Gustiawan, & Daffa Aryanda Hutabarat. (2025). Dinamisme Pancasila Dalam Penerapan Konsep Welfare State. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 108–120. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1282

Kusumaningsih, R. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Mental. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humani, 2(1), 9–22.

Manullang, Y., Rochadi, R. K., Tarigan, F. L., Nababan, D., & Bangun, H. A. (2022). Implementasi Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Komunitas Di Puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022. Journal Of Healthcare Technology And Medicine, 8(2), 1219–1231. https://doi.org/10.33143/jhtm.v8i2.2390

Muklis, M. (2026). Kewenangan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 1–6. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1153

Nelda Ningsih, Ardiansah, & Sudi Fahmi. (2024). Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Kampar. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 1–15. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.19055

Nur Wijayanti, S. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199

Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State. Media of Law and Sharia, 3(4), 270–283. https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198

Pratiwi, D., & Izza, H. (2025). Penerapan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Hak-Kewajiban Odgj, Dan Hukum Ekonomi Syariah Di Panti Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ar-Risalah: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 35–53.

Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi penelitian hukum normatif dalam perspektif konsep dan teknik analisis dalam kajian yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4), 97–112.

Rahmadani, R. (2026). Administrative Discretion in Emergency Health Services from the Perspective of Administrative Law. Mendapo: Journal of Administrative Law, 7(1), 118–136. https://doi.org/10.22437/mendapo.v7i1.53441

Riyadi, E. (2018). Sistem Kesehatan Jiwa Di Indonesia: Tantangan Untuk Memenuhi Kebutuhan. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan.

Samosir, T. R. A., & Gultom, E. (2025). Analisis Konstitusional terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Warga Negara. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2297–2310. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7736

Sofwan, Rusnan, & Amalia, R. S. (2022). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah. Jurnal Diskresi, 1(1).

Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557

Weniastri, R. (2026). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Guna Pemenuhan Hak Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3217–3233. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5720

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Yuliandari, S., Chomariyah, C., & Asmuni, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. Yustitiabelen, 10(2), 152–173. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 283-298. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489