Tanggung Jawab Yuridis Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6489Keywords:
Pemerintah Daerah, Kesehatan Mental, Tanggung Jawab, Hukum Administrasi Negara, AAUPBAbstract
Kesehatan mental merupakan bagian penting dari hak kesehatan yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam praktiknya, peningkatan gangguan kesehatan mental di masyarakat menimbulkan tantangan bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam sistem otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mental berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan mental, minimnya tenaga profesional, rendahnya anggaran, serta kurang optimalnya implementasi prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu diperlukan penguatan kebijakan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan mental, serta optimalisasi pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kesehatan mental masyarakat dapat terlaksana secara efektif.
References
Afra, P., Yohanes, S., & Monteiro, Y. M. (2025). Efektivitas Penanganan Dan Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Petitum Law Journal, 2(2), 667–680. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20900
Idaiani, S. (2010). Kesehatan Jiwa di Indonesia dari Deinstitusionalisasi sampai Desentralisasi. Kesmas: National Public Health Journal, 4(5), 203. https://doi.org/10.21109/kesmas.v4i5.170
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan Hukum Negara Dalam Menjaga Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(7), 239–251. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1898
Iqbal Falerizki, Figo Gustiawan, & Daffa Aryanda Hutabarat. (2025). Dinamisme Pancasila Dalam Penerapan Konsep Welfare State. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 108–120. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1282
Kusumaningsih, R. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Mental. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humani, 2(1), 9–22.
Manullang, Y., Rochadi, R. K., Tarigan, F. L., Nababan, D., & Bangun, H. A. (2022). Implementasi Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Komunitas Di Puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2022. Journal Of Healthcare Technology And Medicine, 8(2), 1219–1231. https://doi.org/10.33143/jhtm.v8i2.2390
Muklis, M. (2026). Kewenangan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 1–6. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1153
Nelda Ningsih, Ardiansah, & Sudi Fahmi. (2024). Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Kampar. Jurnal Gagasan Hukum, 6(01), 1–15. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.19055
Nur Wijayanti, S. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199
Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State. Media of Law and Sharia, 3(4), 270–283. https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198
Pratiwi, D., & Izza, H. (2025). Penerapan Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Hak-Kewajiban Odgj, Dan Hukum Ekonomi Syariah Di Panti Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ar-Risalah: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 35–53.
Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi penelitian hukum normatif dalam perspektif konsep dan teknik analisis dalam kajian yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4), 97–112.
Rahmadani, R. (2026). Administrative Discretion in Emergency Health Services from the Perspective of Administrative Law. Mendapo: Journal of Administrative Law, 7(1), 118–136. https://doi.org/10.22437/mendapo.v7i1.53441
Riyadi, E. (2018). Sistem Kesehatan Jiwa Di Indonesia: Tantangan Untuk Memenuhi Kebutuhan. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan.
Samosir, T. R. A., & Gultom, E. (2025). Analisis Konstitusional terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Warga Negara. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2297–2310. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7736
Sofwan, Rusnan, & Amalia, R. S. (2022). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah. Jurnal Diskresi, 1(1).
Solechan, S. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557
Weniastri, R. (2026). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Guna Pemenuhan Hak Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3217–3233. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5720
Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.
Yuliandari, S., Chomariyah, C., & Asmuni, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa. Yustitiabelen, 10(2), 152–173. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1165
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khusnul Purnama Sari, James Davidta Ginting, Evi Dhevita, Budi S Riyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









