SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT LAHAN BPN KUBU RAYA TERIMA 30 TUNTUTAN PTUN

  • Pinkan Putri Ramadanti Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Abstract

Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan hak milik atas tanah. Namun kenyataannya justru sebaliknya, karena banyak masalah yang terkait dengan bukti kepemilikan tanah yang tumpang tindih. Adanya tumpang tindih kepemilikan tanah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penggugat. Salah satu kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kakap, Ambawang dan Rasau Jaya. Namun, kini BPN Kubu Raya sibuk memetakan dan menyelesaikan beberapa kasus yang tumpang tindih. Adapun kasus tumpang tindih akta yang sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jumlahnya sekitar 30 proses. Oleh karena itu, Kepala Kantor BPN Kubu Raya mulai melakukan pendataan dan verifikasi wilayah tumpang tindih, serta orang-orang yang mengajukannya. Untuk menyelesaikan perselisihan, data harus diperiksa di lapangan untuk mengetahui lebih jauh tentang tanah yang diajukan untuk sertifikat, serta dalam kasus survei sejarah tanah. Penyelesaian sengketa sedapat mungkin harus bersifat konsultatif karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh antara lain proses yang singkat dan tidak berbelit-belit, biaya yang relatif lebih murah dan juga waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Published
2024-08-19
How to Cite
Ramadanti, P. P. (2024). SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT LAHAN BPN KUBU RAYA TERIMA 30 TUNTUTAN PTUN . CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(1), 61-68. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i1.1700