KEJAHATAN PSIKOPAT DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM.

  • Heri Maslijar STAIN TENGKU DIRUNDENG MEULABOH

Abstract

Terkadang sebuah kejahatan yang dilakukan bukan karena adanya dorongan sosial yang
mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat, tapi bisa jadi dikarenakan adanya konsep diri
dan psikologis yang abnormal sehingga mempengaruhi diri seseorang untuk melakukan
kejahatan. Dalam kajian ini, konsep hukum pidana positif dan hukum pidana Islam sudah
sangat jelas mengatakan bahwa orang gila tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana
karena ada kecacatan di otaknya dan rusak akalnya. Pada psikopat, didalam hukum positif
terjadi perbedaan pada para pakar dan sarjana hukum, ada yang mengatakan psikopat dapat
dipidana karena sadar atas perbuatan yang dia lakukan dan ada yang mengatakan psikopat
terbebas dari pertanggung jawaban pidana dan dikenakan pasal 44 ayat (1). Didalam
pembahasan ini ada beberapa pokok permasalahan yang ingin dikaji, diantaranya: Bagaimana
pengertian psikopat, unsur apa saja yang memposisikan psikopat sebagai objek hukum yang
dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, dan bagaimana pertanggung jawaban pidana
terhadap pengidap psikopat di dalam hukum pidana Islam. Dalam penelitian penulis
menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang menekankan pada
penelitian terhadap bahan-bahan Hukum Pidana Islam secara sistematis untuk menganalisa
ketentuan terhadap pengidap psikopat, sehingga dapat diketahui apakah psikopat dapat
dimintai pertanggung jawaban pidana atau tidak.

Published
2022-07-08
How to Cite
Maslijar, H. (2022). KEJAHATAN PSIKOPAT DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1). Retrieved from https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/constituo/article/view/1214