ANALISIS MERGER BANK BSI TERHADAP PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh dari merger perbankan Syariah adalah salah satu dari solusi perekonomian bangsa, hal itu dikarenakan kegiatan perekonomian yang merupakan tulang punggung penggerak pada stabilitas nasional, kemudian saat ini harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian yang berbasis syariah. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti, peraturan perundang undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat para sarjana. Strategi dari merger bank syariah adalah merupakan aksi korporasi yakni merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan terbuka. Literasi keuangan syariah yang masih sangat rendah, yaitu sebesar 8,93%, jauh tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 38,03%. Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economics, and Finance (CIBEF) yakni Fauziah Rizki Yuniarti menyebut bahwa merger yang tengah berjalan tidak akan berdampak negatif bagi pelaku industri keuangan atau perbankan syariah lain. Pertumbuhan atau Diversifikasi yakni suatu perusahaan bisa melakukan merger atau akuisisi apabila ingin bertumbuh lebih pesat, baik meliputi ukuran, pasar saham, ataupun diversifikasi usaha. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia, menjadikan terwujudnya penggabungan merger tiga perbankan syariah yang sudah ada, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) serta Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS).
References
Anshori, Abdul Ghofur. (2018). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Atikah, Ika, dkk. (2021). Penguatan Merger Bank Syariah dan Dampaknya Dalam Stabilitas Perekonomian Negara. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I.Vol.8.No.2.
Biasmara, Hanif Artafani dan Pande Made Rahayu Srijayanti. (2022). Mengukur Kinerja Pra Merger Tiga Bank Umum Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Return of Asset. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 8. No. 1.
Fatinah, Anis, dkk. (2021). Analisis Kinerja Keuangan, Dampak Merger 3 Bank Syariah BUMN dan Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Dalam Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB). Vol. 34. No. 1.
Nofinawati. (2015). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JURIS Volume 14, Nomor 2 Juli-Desember.
Wiyono, Muchtar, Wiwin. (2021). Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah BUMN Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah. Jurnal Cakrawala Hukum Volume 23 Issue 1, March
Zed, Mustika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Edisi kedua. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Yulianto A, Solikhah B. (2016). The Internal Faktors of Indonesian Sharian Banking to Predict The Mudharabah Deposits. Review of Integrative Business & Economic Research.
Ulfa, Alif. (2021). Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 7. No. 02.
Romadhon, Bagus dan Sutantri. (2021). Korelasi Merger Tiga Bank Syariah dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Perbankan Syariah. Jurnal At-Tamwil. Vol. 3. No. 1.
Quthni, Abu Yasid Adnan. (2019). Implementasi Maslahah Mursalah Sebagai Alternatif Hukum Islam dan Solusi Problematika Umat. Jurnal Asy-Syari’ah. Vol. 5. No. 1.
Porwati, Vivi, dkk. (2021). Analisis Potensi Profitabilitas Bank Syariah Pasca Merger Ditinjau Dari Determinan Yang Dapat Mempengaruhinya. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol. 34. No. 1.
Miftahudin. (2019). Perbandingan Konsep Keuangan pada Bank Syariah dan Bank Konvensional. Journal of Education, Humaniora and Social Science (JEHSS). Vol. 2. No. 2.
Kurniasari, Eka. (2021). Prospek Masa Depan Bank Syariah di Indonesia Pasca Permergeran Bank-Bank Syariah BUMN. Rechtenstudent Journal. Vol. 2, No. 1.