PERSPEKTIF EKONOMI FIQIH TERHADAP PERDAGANGAN REMPAH-REMPAH DI DESA BARULAK KABUPATEN TANAH DATAR SUMATERA BARAT

  • Alges Wahyuni Saputra Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
  • Yoni Hendrawan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Fiqih Ekonomi, Perdagangan, Rempah-Rempah

Abstract

Artikel ini meneliti tentang perdagangan rempah-rempah di Nagari Barulak Kabupaten Tanah Datar dalam perspektif fikih ekonomi. Terdapat fenomena dalam perdagangan rempah-rempah di Barulak sepertinya tidak memenuhi salah satu rukun jualbeli, yaitu shigat (ijab qabu). Di samping itu seakan terjadi kecurangan dalam pengukuran kadar air dan kecurangan dalam penimbangan. Apakah beberapa fenomena ini telah melanggar ketentuan fikih ekonomi ataukah fenomena tersebut ditolerir oleh fikih ekonomi. Masalah tersebut dikaji melalui penelitian lapangan dengan mengumpulkan data  melalui observasi dan wawancara dengan pedangang, penimbang dan petani rempah-rempah. Hasil penelitian menemukan bahwa perdagangan rempah-rempah di Nagari Barulak terbukti dilakukan tanpa menggunakan shighat (ijab qabul). Di samping itu pedagang memperlakukan penetapan harga berdasarkan kadar air yang dikandung rempah-rempah tersebut. Selanjutnya juga ditemukan bahwa berat rempah-rempah dihitung berdasarkan berat bersih, setelah mengurangi berat karung pembungkusnya. Ketiga temuan ini sejalan dengan fikih ekonomi. Jual beli rempah-rempah yang tidak menggunakan shigat disebut dengan jual beli mu’athah (saling memberi), dibolehan hukumnya oleh mayoritas ulama. Penentuan harga berdasarkan kadar air yang dikandung rempah-rempah dan penghitungan berat bersih dengan mengurangi berat karung dibolehkan dan sangat logis. Hanya saja bagi pedagang yang dengan sengaja melakukan kecurangan dalam mengukur kadar air dan menetapkan pengurangan timbangan rempah-rempah dia telah melakukan dosa, namun jual belinya tetap sah.

References

Fahmy, Z. N. (2016). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pesanan (studi kasus di Toko Mebel Barokah Desa Jepon Blora). UIN Walisongo.
Faizah, N. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Takaran Dalam Jual Beli Bensin Eceran (Studi Kasus di Desa Punggelan Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara). IAIN Purwokerto.
Hendiana, R., & Aly, A. D. (2016). Transaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2).
Mujiburrohman, M. (2015). Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tembakau dengan sistem pengurangan timbangan (studi kasus di Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung). UIN Walisongo.
Muttaqin, A. (2013). Transaksi E-commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam. Ulumuddin, 7(1).
Nur'Aini, S. (2018). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG POTONGAN TIMBANGAN DALAM SISTEM JUAL BELI GETAH KARET (Studi Kasus di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang). UIN Raden Intan Lampung.
Rachmawati, E. N. (2015). Akad jual beli dalam perspektif fikih dan praktiknya di pasar modal Indonesia. Al-'Adalah, 12(2), 785-806.
Sadewo, A. (2019). Mekanisme Timbangan Dalam Jual Beli Kelapa Sawit Menurut Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Desa Karya Bakti Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar). Universitas Islam Riau.
Sari, A. N. (2017). Analisis Praktek Kecurangan Timbangan Pada Pedagang Kebutuhan Pokok Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Pasar Bandar Kecamatan Mojoroto Kota Kediri). Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law, 1(2).
Supriyatni, H. R. (2010). Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Syiar Hukum, 12(3), 189-206.
Syafei, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 1.
Zainuddin, Z., Bustamar, B., & Rozi, S. (2018). Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi. Al-Risalah, 17(02).
Published
2023-08-02